Sabtu, 4 Oktober 2025

Terpidana Mati Asal Palembang Takut Mati Penasaran

Keluarga dan Zainal menyesalkan apabila eksekusi mati benar-benar dilaksanakan

Editor: Budi Prasetyo
NET
ILUSTRASI : Hukuman tembak mati 

TRIBUNNEWS.COM.PALEMBANG - Keluarga Mgs Zainal Abidin, terpidana mati asal Palembang kaget setelah mendapat pemberitahuan dari kejaksaan, bahwa eksekusi mati segera dilakukan. Keluarga diberikan waktu untuk bertemu terakhir kalinya dengan Zainal yang sekarang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Perasaan kaget yang dialami keluarga disampaikan Ade Yuliawan, Pengacara Zainal Abidin kepada Tribun Sumsel melalui sambungan telepon. Pemberitahuan secara lisan itu memberikan kepastian jawaban dari rasa penasaran keluarga yang dialami sejak beberapa hari terakhir.

“Diberikan waktu sampai pukul 13.00 hari ini, keluarga sudah dalam perjalanan. Keluarga terkejut, sebab ini tanda-tanda eksekusi mati sudah final. Saya sekarang dari Jakarta juga dalam perjalanan menuju Nusakambangan,” jelas Ade.

Keluarga dan Zainal menyesalkan apabila eksekusi mati benar-benar dilaksanakan. Sebab sampai saat ini, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan sejak 2005 tak kunjung ada kabar sampai sekarang.

Ade meminta adanya penangguhan eksekusi mati sampai adanya keputusan dari PK yang diajukan 10 tahun lalu. Ia tidak ingin persoalan ini menjadi rumit dikemudian hari. Saat PK dikabulkan, namun eksekusi mati telah dilaksanakan.

“Bagaimana pertanggung jawabannya. Saya hari ini dapat surat dari PN Palembang bahwa PK belum turun. Dunia internasional sedang memantau eksekusi mati di Indonesia. Kepastian hukum itu penting,” ujar Ade.

Jawaban dari PK juga berpengaruh pada psikologis Zainal Abidin. Menurut Ade, jika benar PK ditolak maka, Zainal Abidin bisa menghadapi regu tembak dengan tenang. Apabila PK belum juga turun, maka Zainal Abidin akan mati dengan membawa rasa penasaran.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved