Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Eksklusif Tribun Jateng

Wali Kota Semarang Bantah Minta Jatah 40 Unit Rusunawa Karangroto

"Bapak Wali Kota tidak pernah meminta jatah satu unit pun. Itu isu yang dikeluarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,"

Editor: Y Gustaman
Dokumentasi Tribun Jateng
Rusunawa Kaligawe Semarang. Sejumlah calon penghuni rusunawa Karangroto kena pungutan liar oleh oknum pegawai Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Semarang. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Adi Prianggoro

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Selain persoalan pungutan liar, para pemesan Rusunawa Karangroto semakin bingung karena beredar informasi bila Wali Kota Semarang meminta jatah 40 unit di rusun tersebut. Warga mendapatkan informasi tersebut dari seorang oknum pegawai Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Semarang.

"Kami diberi tahu kalau Pak Wali (Wali Kota Semarang, red) meminta jatah 40 unit sehingga kami diminta bersabar jika nanti tidak dapat tempat di Rusun Karangroto," ungkap Nina (bukan nama sebenarnya), calon penyewa Rusun Karangroto.

Warga penyewa mengaku diminta uang lebih jika mau mendapat cepat unit Rusunawa Karangroto. Siapa saja oknum tersebut

Nina merupakan satu dari puluhan calon penyewa Rusunawa Karangroto. Ia telah menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada oknum DTKKP, Bima Irianto, untuk sewa satu unit di lantai empat Rusunawa Karangroto selama setahun. Hingga kini Nina belum mendapatkan kepastian akan memperoleh tempat di Rusunawa Karangroto atau tidak.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Semarang, Achyani, membantah bila wali kota meminta jatah di Rusun Karangroto. "Bapak Wali Kota tidak pernah meminta jatah satu unit pun. Itu isu yang dikeluarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab," kata Achyani kepada Tribun Jateng.

Achyani prihatin bila praktik pungli masih terjadi kepada warga penyewa rusun. Ia berjanji segera mengungkap siapa saja yang bermain atas pungli tersebut. Achyani juga akan mencari tahu apakah ada oknum pegawai DTKP bernama Bima Irianto dan Wawan.

"Besok (Senin, red) saya akan mencari informasi sejelas-jelasnya tentang regulasi sistem sewa di Rusun Karangroto. Termasuk nanti menjelaskan aturan dan biaya sewanya," kata Achyani.

Lalu, bagaimana para oknum DTKP menerima uang pungli dari para penyewa yang saat ini resah karena belum mendapatkan kepastikan untuk mendapatkan unit Rusunawa Karangroto, meski dokumen sudah dilengkapi. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved