Rabu, 1 Oktober 2025

Petani Tewas Setelah Terseret KA Kaligung Mas Sejauh 20 Meter

Setat (62), warga Gentungsari, Caruban, Ringinarum, Kendal, Jawa Tengah, terseret kereta api Kaligung Mas sejauh 20 meter. Ia tewas di tempat.

Editor: Y Gustaman
Facebook Jansen Dave
Ilustrasi tertabrak kereta api: Petugas kepolisian memasukkan jenazah pria tanpa identitas yang tertabrak KA di dekat Stasiun Cimahi ke dalam kantong mayat. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, YS Adi Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Setat (62), warga Gentungsari, Caruban, Ringinarum, Kendal, Jawa Tengah, terseret kereta api Kaligung Mas sejauh 20 meter, Kamis (12/2) pukul 06.43 WIB.

"Ada kereta dari arah timur yang lewat dan dia berhenti. Selepas kereta api dari timur lewat, Setat melajukan sepeda motornya dan ia tidak mengetahui ada kereta api dari arah barat tengah melaju," jelas Kanit Laka Lantas Polres Kendal, Ipda Agus Supriyadi.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Jateng, Setat berencana ke sawah. Saat melewati jalan kereta tanpa palang pintu di Desa Caruban, Ringinarum, ia sempat berhenti karena ada kereta api yang bakal lewat.

Kereta api melintas dari arah timur menuju ke barat. Selang kereta api dari arah timur lewat, Setat melajukan sepeda motornya. Setibanya di perlintasan kereta api, dari arah barat melaju KA 248 yakni KA Kaligung Mas tujuan Tegal Semarang.

Setat pun tertabrak hingga terpental sejauh 20 meter. Sedangkan sepeda motor dengan nomor polisi G 4345 KA, terseret Loko KA CC201-83-11 hingga sejauh 1 kilometer.

Setat meninggal di lokasi kejadian. "Jenazah dibawa ke RSI Kendal," tambahnya.

Agus menerangkan, keluarga telah menginformasikan pendengaran Setat kurang baik. Ia beberapa kali hampir tertabrak kereta api karena tak mendengar suara klakson peringatan.

Terpisah, Manager Humas PT KAI Daop IV, Suprapto menjelaskan setiap pengendara kendaraan bermotor yang akan melintasi perlintasan kereta api agar mematuhi rambu-rambu yang ada.

"Berhenti sebelum rel kereta api dan melihat ke kiri dan kekanan, apabila tidak ada kereta api yang akan lewat, baru melajukan kendaraan bermotor," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved