Ditolak Masuk Lokalisasi, Oknum TNI dan Buron Pembunuhan Ngamuk
Polisi sebenarnya saat itu sedang melakukan penyelidikan kasus pembunuhan di Jalan Kolonel H Burlian Jumat

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sial dialami oleh Amiruddin alias Kumbang (41) warga Jalan Angkatan 66 Lorong Jambu Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning ini. Pasalnya Amiruddin yang memang kerap kali meresahkan dunia hiburan malam di lokalisasi Kampung Baru ini, berhasil diamankan oleh anggota kepolisian Polsek Ilir Timur (IT) 1.
Polisi sebenarnya saat itu sedang melakukan penyelidikan kasus pembunuhan di Jalan Kolonel H Burlian Jumat (23/1/2015) dini hari. Bukan karena terlibat kasus pembunuhan tersebut Amiruddin diamankan, melainkan karena ulahnya pada dinihari itu, yang sempat menembaki petugas kepolisian sedang melintas dikawasan tersebut.
Namun untuk penyelidikan lebih lanjut, setelah diamankan, kasus ini diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Palembang. Yang lebih memprihatinkan lagi adalah Amiruddin diamankan beserta Prada Johan Adi Setia (35) yang tak lain adalah salah satu anggota oknum TNI. Johan saat ini sedang bertugas di Arhanud Jalan Inspektur Marzuki, Pakjo.
Menurut informasi yang dihimpun, Kejadian itu bermula ketika Aminudin dan Johan ingin masuk ke Lokalisasi tersebut. Akan tetapi saat akan masuk, dua orang penjaga portal yang merupakan preman setempat menghentikan laju motor keduanya.
Penjaga portal itupun meminta sejumlah uang jika ingin masuk ke Lokalisasi. Lantaran menolak untuk membayar, Aminudin yang saat itu membawa dua senjata api jenis Revolver langsung menembakkan senjatanya ke atas.
Sial baginya, suara letusan senjata api itu didengar dan diketahui anggota kepolisian Polsek IT 1 dan langsung mencari sumber suara. Saat polisi akan mendekat, rupanya Amirudin mencoba melawan dengan 6 kali menembakkan pistolnya ke arah polisi, sempat terjadi bangku tembak, dan akhirnya Amiruddin dan Johan diamankan. Mereka diamankan ketika berada didepan rumah Makan Kejora ketika hendak melarikan diri.
"Aku liat penjaga portal itu membawa pedang, jadi aku tembak. Saat polisi mengejar, aku tembak lagi, aku pikir ia teman penjaga portal itu. Aku tidak tahu kalau polisi," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi SIk mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku Amiruddin ini, sedangkan pelaku lainnya Prada Johan sudah dilimpahkan ke Pomdam untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari Amiruddin diamankan pula, dua senjata api rakitan berjenis revolver dan enam peluru. Suryadi menambahkan, sebenarnya saat itu, diamankan tiga senjata api, namun yang satu dibawa beserta Johan ke Pomdam.
"Amiruddin bisa dikenakan pasal Undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api dan diancam hukuman 12 tahun penjara,"jelas Suryadi.