Minggu, 5 Oktober 2025

Investor Pasar Turi Surabaya Dillaporkan Melakukan Penipuan

Hendi J Gunawan, Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa selaku investor pembangunan Pasar Turi dilaporkan ke Polda Jatim

Editor: Sugiyarto
surya/m.taufik
LAPOR POLDA - I Wayan Titip Sulaksana dan beberapa tim pengacara mendampingi pedagang Pasar Turi Habir melapor ke Polda Jatim, Rabu (21/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hendi J Gunawan, Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa selaku investor pembangunan Pasar Turi dilaporkan ke Polda Jatim oleh perwakilan pedagang Pasar Turi, Rabu (21/1/2015) sore.

Dalam bukti surat laporan bernomor : LP/103/I/2015/UM/SPKT Polda Jatim tertanggal 21 Januari 2015, pelapor adalah Abdul Habir, warga Taman, Sidoarjo, selaku kuasa pelapor.

Perkara yang dilaporkan adalah penipuan dan atau menipu sebagai mata pencaharian dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan atau 379a dan atau 372 KUHP.

Ini terkait pembuatan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (Pasar Turi), biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB 5 persen, dan PPn 10 persen.

"Ada sekitar 3.600 pedagang korban kebakaran Pasar Turi yang masing-masing dikenakan pembayaran sebesar Rp 34,9 juta. Tinggal dikalikan jumlah totalnya," ungkap Habir usai melapor ke SPKT Polda Jatim, Rabu sore.

Didampingi I Wayan Titip Sulaksana dan beberapa tim pengacara, Habir menyebut, perkara ini sengaja dilaporkan ke Polda Jatim agar semua bisa terungkap. "Para pedagang sudah sangat dirugikan," tandasnya.

Dalam laporannya, perwakilan pedagang juga melampirkan beberapa bukti, diantaranya bukti pembayaran sertifikat Rp 10 juta, bukti pembayaran 5 persen BPHTP dan bukti pembayaran pajak 10 persen oleh pedagang, yang sampai sekarang belum ada bukti bahwa pajak itu dibayarkan ke kas negara.

Dijelaskan, dalam perkara ini investor telah menarik biaya untuk biaya penerbitan sertifikat hak milik atas rumah susun (Pasar Turi) dan BPHTP, padahal sesuai perjanjian BOT antara investor dan Pemkot Surabaya, tidak akan mungkin terbit sertifikat hak milik atas rumah susun karena itu bukan rumah susun.

"Yang boleh dijual adalah hak pakai sehingga pemungutan biaya-biaya itu jelas melanggar hukum. Karena itulah, kita lapor ke Polda Jatim," sambungnya.

Diceritakan, pembayaran oleh para pedagang sudah dilakukan sejak awal 2013. Ada pedagang yang langsung membayar, ada juga yang bertahap. Sampai sekarang sudah ada sekitar 90 persen pedagang yang membayar lunas.

"Dari setiap transaksi dalam pembayar tersebut, pedagang dipungut 10 persen pajak. Namun hingga sekarang pedagang belum menerima bukti setoran pajak. Kemungkinan tidak disetorkan ke kas negara," imbuh Wayan Titip.

Selama ini, pedagang sudah menempuh beberapa upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan sempat dimediasi Pemkot Surabaya, tapi investor dirasa tetap tidak mau.

"Dengan berbagai alasan itulah, perwakilan pedagang melaporkan perkara ini ke polisi. Harapannya, polisi bisa mengusut tuntas perkara ini," sambung Wayan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved