Minggu, 5 Oktober 2025

Anggota DPRD Surabaya dari PDIP Diduga Memeras Korban Penggusuran

Anugerah diduga telah melakukan pemerasan terhadap warga korban eksekusi tanah dan penggusuran rumah di Kelurahan Medokan

Editor: Sugiyarto
Warta Kota/Budi Malau
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) siap memberikan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada anggota DPRD Surabaya, Anugerah Ariyadi.

Ya, Anugerah diduga telah melakukan pemerasan terhadap warga korban eksekusi tanah dan penggusuran rumah di Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo Surabaya.

Sekretaris DPC PDIP Surabaya, Armuji mengatakan, pihaknya segera melaporkan perbuatan salah satu anggota DPRD Surabaya secara detail dari FPDIP tersebut ke DPD PDIP Jawa Timur.

Ini setelah perbuatan tersebut dinilai merusak citra PDIP di mata rakyat. Dan meminta uang pada rakyat yang rumahnya digusur merupakan pelanggaran berat.

"Kami sudah ditelpon Pak Bambang DH selaku Ketua Badan Kehormatan DPD PDIP Jatim memberikan laporan tertulis dan diminta bertindak tegas, karena kelakukan anggota FPDIP itu telah merusak nama baik partai," kata Armuji, Minggu (18/1/2015).

Menurut Armuji, pihaknya akan melakukan rapat internal DPC PDI Perjuangan Surabaya. Dari hasil rapat itu akan disampaikan kepada DPD PDI Perjuangan Jatim.

Dalam tahap awal, dirinya sudah memberitahukan secara lisan kepada DPD PDI Perjuangan Jatim.

"Kami kira ada arah ke PAW, karena itu sudah keterlaluan, kami membela warga, kok justru ada anggota FPDIP meminta uang dengan janji pembelaan secara hukum," tandas Armuji.

Lebih lanjut dijelaskan Armuji, anggota FPDIP dari laporan yang diterimanya diduga telah meminta uang sebanyak dua kali kepada warga.

Pertama meminta uang Rp 5 juta yang digunakan untuk pembelaan kasus agar rumah warga tidak digusur. Dan kedua meminta uang senilai Rp 3 juta yang akan diperuntukkan sebagai transportasi ke Jakarta.

"Warga kami duga telah diintimidasi terlebih dahulu, dan kami akan meminta BK juga melakukan pengusutan dan memberikan sanksi berat jika terbukti bersalah," tandas Armuji yang juga Ketua DPRD Surabaya tersebut.

Sedangkan Anggota BK DPRD Surabaya, Elok Cahyani mengaku sudah menerima laporan dari ketua dewan. Dalam waktu dekat akan memanggil anggota DPRD dari FPDIP, Anugerah Ariyadi untuk dilakukan klarifikasi.

Anggota FPDIP DPRD Surabaya, Anugerah Ariyadi menyangsikan semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Terlebih, pelaporan dugaan perbuatan yang dilakukanya tersebut pada hari libur kerja Sabtu dan Minggu.

"Sesuai tatib jelas sudah ada pelanggaran yakni menerima pelaporan dari warga pada hari Minggu. Ini pasti ada yang aneh dan itu yang balik kami pertanyakan ada apa," kata Anugerah Ariyadi dihubungi via ponselnya.

Diikatakan Anugerah, pimpinan DPRD Surabaya ada empat orang. Dimana setiap mengambil keputusan penting menyangkut anggota DPRD harus dilakukan setelah semua pimpinan menyetujui.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved