Selasa, 30 September 2025

PN Makassar Tolak Permohonan Ramli Ganti Kelamin Jadi Wanita

Dia yang bermohon atas nama Ramli C Alfian (33), alamat Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN TIMUR/SALDY
Sidang permohonan penggantian kelamin Ramli menjadi wanita, Selasa (12/1/2015) di Pengadilan Negeri Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar kembali menyidangkan permohonan penggantian kelamin, Selasa (12/1/2015).

Dia yang bermohon atas nama Ramli C Alfian (33), alamat Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Persidangan yang berlangsung hingga sejam yang dimulai pukul 09.00 Wita hingga 10.00 Wita tersebut, tidak berbuah manis bagi Ramli.

Pasalnya persidangan yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Muhammad Damis tersebut menolak permohonan Ramli dengan alasan belum memiliki bukti akurat yang dapat memutuskan ataupun menyetuji langsung permohonan dari pria kelahiran Makassar (7/ 9 /1981) itu.

Permohonan Ramli ke Pengadilan Negeri, untuk mengganti status atau riwayat hidupnya dari jenis kelamin pria menjadi wanita.

Majelis Hakim, M Damis meminta untuk Ramli kembali melengkapi bukti klinis (medis) di ruang persidangan. Setelah diputuskan, Majelis Hakim mengagendakan kembali sidang ini akan digelar pada, Jumat (23/1/2015) mendatang. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved