Bea Cukai Jatim Sita 17 Kontainer Pakaian Bekas dari Malaysia
Petugas gabungan Kanwil Bea Cukai Jatim dan Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman 17 kontainer pakaian bekas.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Petugas gabungan Kanwil Bea Cukai Jatim dan Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman 17 kontainer pakaian bekas. Barang ilegal itu diamankan saat dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Pakain bekas itu diketahui berasal dari Malaysia. Namun, proses pengirimannya tidak langsung ke Indonesia. Terlebih dulu dikirim lewat jalur laut ke Timor Leste, kemudian diarahkan ke Kendari. Dari sana, barang kemudian dikirim ke Tanjung Perak.
"Tujuan edarnya jelas Jawa Timur. Namun, sampai sekarang masih dalam penyelidikan," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim, Agus Yulianto di gudang Jalan Kalianak, Senin (12/1/2015).
Di gudang itu, 17 kontainer pakaian bekas ini sekarang diamankan. Kendati demikian, pihak Bea Cukai belum menetapkan satupun tersangka.
"Penyidikan selanjutnya kami koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jatim," sambungnya.
Impor pakaian bekas sudah sejak lama dilarang, berulang kali dilakukan penangkapan saat berada di selat Malaka. Begitu seringnya, penangkapan ini sehingga gudang-gudang Bea Cukai di Tanjung Karimun penuh dengan barang bukti pakaian bekas.