Minggu, 5 Oktober 2025

Sekitar 18 Tenaga Kerja Asal Nagekeo Dipulangkan

Sebanyak 18 tenaga kerja asal Kabupaten Nagekeo yang selama dua malam menginap di ruang tahanan Polres Ngada telah dipulangkan ke kampung halaman

Editor: Budi Prasetyo
Istimewa
ILUSTRASI :Kapolsek Ketungau Hulu AKP Iskandar saat memberikan pengarahan kepada 19 TKI asal NTT di Mapolsek Ketungau Hulu belum lama ini. Mereka melarikan diri dari Malaysia melalui Sintang. 

TRIBUNNEWS.COM.BAJAWA -- Sebanyak 18 tenaga kerja asal Kabupaten Nagekeo yang selama dua malam menginap di ruang tahanan Polres Ngada telah dipulangkan ke kampung halaman, Selasa sore (9/12/2014). Pemulangan mereka difasilitasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans)Kabupaten Nagekeo.

Pantauan Pos Kupang, Selasa sore di Polres Ngada terlihat truk milik Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo sudah parkir di halaman Polres Ngada untuk mengangkut tenaga kerja asal Nagekeo. Namun, karena kondisi hujan, Pemkab Nagekeo menyewa bus untuk mengangkut para tenaga kerja.

Staf Dinas Sosnakertrans Kabupaten Nagekeo, Adrianus Raga, yang ditemui di Polres Ngada mengatakan, dia datang menjemput para tenaga kerja untuk dipulangkan ke kampung halaman. Dari 18 tenaga kerja yang ada, 16 orang diturunkan di Kantor Camat Boawae dan dua orang diturunkan di Mbay, kebetulan mereka berasal dari Mbay.

Menurut Adrianus, semua tenaga kerja tidak pernah mengurus dokumen ketenagakerjaan di dinas.  Masyarakat belum memahami prosedur ketenagakerjaan, sehingga mereka keluar daerah tanpa mengantongi surat-surat. Padahal, setiap tahun dinas selalu mensosialisasikan tentang tenaga kerja kepada masyarakat.

Kapolres Ngada, AKBP Bertholomeus I Made Oka Putra, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Niko Darutama, mengatakan, Polres Ngada sudah menyerahkan 18 tenaga kerja kepada Pemkab Nagekeo melalui Dinas Sosial Nagekeo untuk dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Sementara orang yang diduga sebagai perekrut atasnama Servasius Dapa tetap ditahan di Polres Ngada selama 20 hari untuk diproses hukum. Servasius ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam penyelidikan polisi, ditemukan ada indikasi tindakan percobaan perdagangan orang, seperti menampung orang, memindahkan dan mengangkut orang. Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, 10/12/2014), 18 orang calon tenaga kerja asal Kabupaten Nagekeo yang hendak berangkat ke Kalimantan digagalkan aparat Polres Sikka, Sabtu (6/12/2014).  Saat ini mereka ditampung di Mapolres Ngada sambil menunggu petugas dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk proses pemulangan mereka ke kampung halaman.

Kapolres Ngada, AKBP Bertholomeus I Made Oka Putra, SIK yang dikonfirmasi Pos Kupang melalui Kasat Reskrim, Niko Darutama, Senin (8/12/2014), mengatakan, para calon tenaga kerja ditahan aparat Polres Sikka saat berangkat menuju Nunukan, Kalimantan Timur. Setelah diselidiki, mereka tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan sehingga polisi menahan mereka. Selain ketiadaan dokumen, ada dua orang yang usianya di bawah umur. Setelah dicek, seluruh tenaga kerja itu berasal dari Kabupaten Nagekeo, sehingga Polres Sikka menghantar pulang tenaga kerja melalui Polres Ngada.

Menurut Darutama, mereka dipulangkan dari Maumere, Minggu (7/12/2014) malam, dan mereka ditampung di Polres Ngada sampai saat ini. Polisi sudah menahan salah satu orang dari mereka yang diduga merekrut, yakni Servasius Dapa. Saat ini polisi masih mencaritahu pelaku perekrutan. Karena Servasius mengaku dia bukan perekrut tetapi hanya sebagai teman di perjalanan menuju Maumere.

Secara terpisah, Servasius Dapa yang ditemui di ruang tahanan mengaku, ia bukan perekrut tenaga kerja. Dia rencana hanya berjalan bersama-sama dengan teman lain menuju Kalimantan. Teman lain yang hendak ke Kalimantan itu bukan diajak oleh Servasius, tetapi mereka diajak oleh Ari yang diduga sebagai perekrut dari perusahaan. Ari menghubungi Servasius agar dia ke Kalimantan bisa berangkat bersama-sama dengan orang yang sudah dihubungi Ari.  (jen)  


Sumber: Pos Kupang
Tags
Bajawa
TKI
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved