Sabtu, 4 Oktober 2025

Lokalisasi Suko Malang Klaim Jadi Korban Pencitraan Bupati Rendra

Memasuki eks lokalisasi Suko mata langsung disuguhi papan besar bertuliskan "Jangan Jadikan Lokalisasi Korban Pencitraanmu, Pak Bupati"

Editor: Sugiyarto
net
Eks Lokalisasi Suko Malang 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Memasuki eks lokalisasi Suko di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang Kamis (27/11/2014) siang, mata langsung disuguhi papan besar bertuliskan "Jangan Jadikan Lokalisasi Korban Pencitraanmu, Pak Bupati".

Papan itu lokasinya tak jauh dari gerbang "Selamat Datang di Wisata Suko. Kawasan Caffe dan Karaoke".

Tulisan itu menggambarkan jeritan hati eks pengelola lokalisasi, yang telah ditutup pada 24 November 2014 lalu bersama enam lokalisasi lainnya.

"Tulisan itu sudah menjadi kesepakatan bersama warga sini," tutur DR, eks pengelola wisma ketika ditemui Surya Online di halaman rumahnya.

Menurutnya, mereka menjadi korban kebijakan yang tidak jelas karena mereka tidak diberikan solusinya.

Padahal mereka juga harus menghidupi keluarganya, sedangkan untuk alih fungsi ke usaha lain juga tidak bisa serta merta dilakukan.

"Kalau PSK-nya bisa langsung pindah ke tempat lain, kalau mucikari sulit. Ini baru disosialisasikan tanggal 18 November, kemudian tanggal 24 November sudah harus tutup," keluh DR.

Yang disesalkan adalah, penutupan itu sebagai kado HUT Kabupaten Malang yang jatuh pada 28 November 2014. "Kalau untuk mucikari, setidaknya perlu diberi kompensasi waktu. Misalkan tiga atau lima tahun," tutur Dr.

ISB, eks pengelola lainnya, mengaku PSK yang masih berusia muda ketika ada penutupan, mereka sigap dengan pindah ke tempat lain.

Tapi PSK yang sudah berusia, digambarkan hanya menenteng dua tas sambil meninggalkan lokalisasi tanpa bekal yang cukup.

Sebab uang kompensasi yang dikabarkan akan diberikan dari kemensos, ternyata sampai saat penutupan juga tak kunjung turun.

Bahkan pasca ditutup, tak ada satupun pejabat atau anggota dewan yang menyambangi mereka untuk memberikan solusi ke depannya. "Kadespun tidak kesini," katanya.

Artinya, setelah seremonial penutupan tujuh lokalisasi yang dilakukan di Girun, Kecamatan Gondanglegi, tidak ada kejelasan tentang nasib mereka bagaimana.

Apalagi Bupati Rendra Kresna melarang usaha karaoke dan panti pijat di eks lokalisasi.

"Larangan membuka usaha karaoke dan panti pijat harusnya tidak hanya dilakukan di eks lokalisasi. Tapi juga di tempat lainnya di Kabupaten Malang," ujar DR.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved