Sabtu, 4 Oktober 2025

Rahmad Ditangkap Ketika Jual Burung Kangkareng Perut Putih

"Saya tidak tahu kalau dilindungi. Saya beli dari seseorang yang datang ke rumah tadi malam. Terus pagi ini mau saya jual," ujar Rahmad.

Editor: Y Gustaman
Surya/Sri Wahyunik
BURUNG LANGKA - Rahmad (38) warga Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo ditangkap polisi saat membawa lima ekor burung Kangkareng Perut Putih (Antharacoceros albirostris), Selasa (25/11/2014). 

Laporan Wartawan Surya, Sri Wahyunik

TRIBUNNEWS.COM, SURYA - Gara-gara bermaksud menjual burung termasuk kategori dilindungi, Rahmad (38) warga Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, ditangkap polisi.

Ia ditangkap membawa lima ekor burung Kangkareng Perut Putih di Jalan Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, sekitar dua Kilometer dari rumahnya, sekitar pukul 04.30 WIB.

Rahmad mengaku tidak mengetahui kalau burung itu termasuk dalam satwa dilindungi. Ia pun leluasa membawa burung dengan nama latin Antharacoceros albirostris itu.

"Saya tidak tahu kalau dilindungi. Saya beli dari seseorang yang datang ke rumah tadi malam. Terus pagi ini mau saya jual," ujar Rahmad di Polres Jember, Selasa (25/11/2014).

Petugas menengarai burung tersebut berasal dari kawasan Hutan Taman Nasional Meru Betiri yang terlelak di Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved