Uang Konpensasi Dinilai Terlalu Kecil, 11.469 KK yang Terkena Gusuran Bendungan Jatigede Menolak
Warga yang masih tinggal di kawasan calon genangan Bendungan Jatigede bakal menolak besarnya uang kompensasi yang diberikan pemerintah.
Nilai Kompensasi Jatigede Dinilai Kecil
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG – Warga yang masih tinggal di kawasan calon genangan Bendungan Jatigede bakal menolak besarnya uang kompensasi yang diberikan pemerintah.
Saat ini Perpres penanganan dampak sosial Bendungan Jatigede akan diteken Presiden Joko Widodo.
Dalam perpres itu sudah disiapkan dana Rp 692 miliar untuk 11.469 kepala keluarga yang masih bertahan di kawasan genangan Jatigede.
“Kami sudah mendengar besarnya dana kompensasi itu dan menilai masih terlalu kecil,” kata Wahidin Ibnu Halimi salah seorang warga Desa Jatibungur, Kecamatan Darmaraja yang rumahnya berada di lokasi genangan melalui sambungan telepon, Senin (24/11).
Ia menyebutkan warga yang masih tinggal di kawasan genangan itu berharap mendapat kompensasi yang layak dan mereka masih bisa tinggal di sekitar Jatigede.
“Kalau melihat Perpres itu saya masuk kategori golongan B yang mendapat kompensasi Rp 29 juta lebih per kepala keluarga,” katanya.
Menurutnya, dengan uang sebesar itu tidak mungkin cukup untuk pindah dari lokasi genangan.
“Sekarang harga tanah saja sudah mahal sekitar Rp 3-6 juta per batanya di sekitar Jatigede. Bagaimanapun kami ingin tetap tinggal di sekitar Jatigede,” katanya.
Belum lagi, terang dia, biaya membangun rumah yang sangat besar. “Kami meminta uang kompensasi itu nilainya sampai sekitar Rp 100 jutaan. Toh kami masih bertahan di Jatigede juga karena pemerintah terlalu lama menuntaskan masalah proyek Jatigede yang sudah puluhan tahun,” katanya.
Untuk kompensasi di Jatigede ini dibagi dua kelompok yakni kategori A dan B. Untuk kategori A adalah warga yang belum dapat ganti karena salah ukur sampai salah klasifikasi pada tahun pembebasan 1984-1986.
Kategori A ini ada 4.514 KK dan akan mendapat kompensasi Rp 108.191.200 per KK. Sementara kategori B adalah para ahli waris yang masih tinggal di lokasi genangan sebanyak 6.955 KK dan mendapat kompensasi Rp 29.360.192 juta per KK.
Sementara itu Forum Kepala Desa di lokasi genangan Jatigede menggelar pertemuan menyusul akan ditekennya perpres itu. Dalam pertemuan itu, mereka menilai kompensasi yang diberikan tidak akan cukup apalagi saat ini kebutuhan hidup sudah sangat tinggi.
Hasil kalkulasi forum ini besarnya kompensasi itu Rp 323 juta untuk kategori A dan Rp 70 juta untuk kelompok B.
“Kami akan tetap menuntut hak kami sesuai yang kami ajukan. Kalau tetap nilai kompensasi yang diberikan pemerintah maka para kepala desa akan memboikot pelayanan publik serta menolak nilai kompensasi,” kata Didin Nurhadi, ketua forum kepala desa di lokasi genangan Jatigede kepada wartawan. (std)