Buronan Kasus Korupsi Berhasil Dibekuk di Royal Plaza
Seorang buronan kasus korupsi berhasil ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim
TRIBUNNEWS.COM.SURABAYA - Seorang buronan kasus korupsi berhasil ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Royal Plaza jalan A Yani Surabaya, Jumat (21/11/2014).
Adalah Paskalis Oematan, tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan di Desa Tribur, Kecamatan Alor Barat Daya, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor.
"Proyek tersebut pada anggaran Tahun 2010. Dan dalam perkara ini kerugian negara di perkirakan mencapai Rp 100 juta," kata Romy Arizyanto, Kasi Penkum Kejati Jatim kepada SURYA Online, Jumat (21/11/2014).
Dia kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka Berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor 75/P.321/Fd.1/02/2014 tanggal 26 Pebuari 2014.
Paskalis Oematan dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejagung sejak Agustus 2014.
Dua bulan dilakukan pencarian, ternyata dia bersembunyi di Surabaya.