Dishutbun Melawi Pertanyakan Alasan Polres Menyita Kayu Dua Perusahaan Kelapa Sawit
indakan aparat kepolisian resor Melawi, yang melakukan pemasangan police line terhadap ribuan kubik kayu milik dua perusahaan perkebunan kelapa sawit
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Tindakan aparat kepolisian resor Melawi, yang melakukan pemasangan police line terhadap ribuan kubik kayu milik dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di dua kecamatan, dinilai tanpa alasan.
Kepala dinas kehutanan dan perkebunan Melawi, Nahru tidak mengetahui alasan polres Melawi melakukan pemeriksaan terhadap kayu-kayu tersebut. Menurut Nahru ribuan kubik kayu milik perusahaan itu sah dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) nya masih aktif.
“Kayu-kayu tersebut tidak ada persoalan, IPK-nya juga masih aktif, kalaupun IPK-nya sudah tidak aktif juga tidak menjadi masalah sebab kayu tersebut tidak bergerak, masih ditumpuk,” kata Nahru Senin (17/11).
Nahru mengatakan, rata-rata IPK yang dimiliki dua perusahaan, PT Rafi dan PT Adau lebih dari satu. Sebab mereka mempunyai lahan yang berada di tempat lain. Menurutnya hal ini juga tidak menjadi persoalan.
Nahru mengatakan, IPK yang dikeluarkan dinas perkebunan dan kehutanan hanya berlaku satu tahun. Pada tahun berikutnya perusahaan harus melakukan perpanjangan kembali terhadap IPK yang sudah tidak aktif.
“Saat masa perpanjangan itu kita lakukan evaluasi, kita lakukan kroscek di lapangan, apakah ada penambahan kayu atau justru ada pengurangan, kalau terjadi perselisihan tentu akan ada penghitungannya lagi,” katanya.
Nahru mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan akan dikenakan sanksi jika melakukan penebangan tanpa IPK. Selain itu perusahaan juga akan dikenakan ganti rugi, PSHDR dan Penggantian tegakan dan denda PSDH.
“Kalau ini berada di dalam IUP berarti di kawasan perusahaan sendiri, kendati demikian mereka tetap harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini dinas kehutanan dan perkebunan,” katanya.
Setelah perusahaan mengajukan izin penebangan, pihaknya akan melakukan kroscek ke lapangan untuk melihat potensi kayu yang dihasilkan. Jika kayu yang akan ditebang hanya berada di bawah 50 kubik mereka tidak perlu IPK, namun jika lebih harus ada IPK.
“Jika mereka melakukan penebangan sebelum ada IPK mereka akan dikenakan sanksi,” katanya.
Disinggung mengenai adanya laporan pembakaran lahan di perusahaan PT Rafi, Nahru mengungkapkan, pihaknya sudah menindaklanjutinya.
Kata dia, dalam insiden kebakaran tersebut setidaknya ada 200 Ha lahan yang terbakar, termasuk IPK yang telah diterbitkan.
“Kendati IPK mereka terbakar mereka tetap harus membayar PSDH. Jika pembakaran lahan ini disengaja kita kenakan sanksi, kalau sampai merugikan negara ya sampai ke ranah hukum,” katanya.
Sebelumnya, jajaran polres Melawi, melakukan pemeriksaan terhadap ribuan kubik kayu milik dua perusahaan, PT Rafi dan PT Adau. Polisi juga memasang police line terhadap tumpukan kayu tersebut karena berstatus quo. (ali)