Sabtu, 4 Oktober 2025

Ganja 10 Kg dari Jakarta Dibawa ke Madura dengan Kemasan Batu Bata

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim mengamankan 10 kilogram ganja yang dibungkus layaknya kemasan batu bata dari tangan Mustari (49)

Editor: Sugiyarto
surya/ahmad amru muiz
KIRIM GANJA - Tumpukan ganja yang diamankan dari kurir menuju Madura diamankan Ditreskoba Polda Jatim, Senin (10/11 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim mengamankan 10 kilogram ganja yang dibungkus layaknya kemasan batu bata dari tangan Mustari (49) warga Kelurahan Legoa, Kecamatan Koja Jakarta Utara.

Ganja tersebut kiriman yang di bawa kurir menggunakan transportasi darat bus ke wilayah Madura.

Direktur Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Andy Ludianto menjelaskan, pengiriman barang narkotika jenis ganja melalui darat dalam jumlah besar tersebut merupakan langkah konvensional. Sebelumnya selalu menggunakan jasa pengiriman barang pos.

"Melihat kenyataan penangkapan pengiriman ganja melalui transportasi darat maka tugas polisi dalam mengantisipasi harus ditingkatkan dan lebih cermat lagi," kata Andy Ludianto di Humas Polda Jatim, Senin (10/11/2014).

Dalam penangkapan kurir pengiriman barang narkotika jenis ganja, menurut Andy, berdasar informasi dari masyarakat. Dimana akan ada pengiriman ganja ke wilayah Madura dari Jakarta melalui jalur trasnportasi darat.

Ketika kurir tersebut tiba di Terminal Suramadu dan turun dari bus malam, sejumlah petugas langsung menyergapnya. Pembawa ganja langsung di geledah dan ditemukan 10 kotak ganja yang dikemas seperti batu bata didalam tas warna hitam.

Saat itu juga, si kurir langsung diamankan bersama barang bukti tas hitam berisi 10 kilogram ganja.

"Dari informasi yang diberikan kurir, ganja tersebut berasal dari Jakarta yang didapat dari seseorang bernama Fajar dan saat ini orang tersebut sedang dalam pengembangan kami," ujar Andy Ludianto.

Sementara Ditreskoba Polda Jatim juga menangani pelimpahan 2 kilogram sabu dari Bea Cukai. Sabu tersebut kiriman dari luar negeri ke Jakarta melalui Bandara Juanda Sidoarjo.

Dua orang tersangka salah satunya warga negara asing menjadi tersangka dalam kasus pengiriman sabu-sabu senilai total Rp 4 miliar tersebut.

"Pengiriman sabu melalui Bandara Juanda dilanjut melalui transportasi darat juga sebagai modus sederhana yang harus diantisipasi. Dan kami siap menindak apapun modus pengiriman narkotika untuk menyelamatkan Warga Negara Indonesia," ujar Andy Ludianto.

Selain itu, Ditreskoba Polda Jatim juga menindaklanjuti kasus peredaran sabu-sabu dari wilayah Mojokerto. Tiga orang pengedar diamankan dengan barang bukti 15 gram sabu-sabu.

"Untuk semua tersangka pengedar ataupun kurir narkotika dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga pindana penjara 20 tahun dan minimal 6 tahun," tutur Andy Ludianto.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved