Jumat, 3 Oktober 2025

Pedagang Bakal Melawan, Jika PT KAI Menutup Ruko Semut Indah

"Kami meminta surat resmi pengelolaan oleh PT KAI, tapi mereka tidak bisa menunjukkannya. Ini kan aneh," jelas pria yang pernah mencalonkan Wali Kota

Warta Kota/Wahyu Tri Laksono
Salah satu bangunan yang dibongkar 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Pedagang toko Semut Indah di kawasan Indo Plaza Surabaya merasa resah, dengan konflik perkepanjangan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT Sumber Sejahtrera Lestari Lombok (SSLT).

Pasalnya, pengelolaan ruko di kawasan Semut Indah tidak jelas.

Saat konflik PT KAI dengan PT SSLT terus berjalan, PT KAI menerapkan aturan baru.
Sebanyak 43 pedagang yang menempati 128 stan di Semut Indah melakukan perjanjian sewa kontrak kepada PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), perusahaan baru bentukan PT KAI.

Padahal, jangka waktu sewa yang dilakukan pedagang dengan PT SSLL, masih berlaku sampai Desember 2015.

"Ini tindakan arogan dan intimidasi yang dilakukan oleh PT KAI. Mengancam pedagang agar kembali membayar sewa, kalau tidak, akan dilakukan penyegelan dan pengosongan stan, dengan batas akhir tanggal 9 Nopember besok," kata Fitradjaya Purnawa, Koordinator Paguyuban Pedagang ‎Semut Indah, Jumat (7/11/2014).

KAPM merupakan perpanjangan tangan PT KAI yang menangani pengelolaan ruko Semut Indah.

Para pedagang ragu melakukan perjanjian sewa dengan PT KAI, karena status hukum pengelolaan tidak jelas.

Menurut Fitra, kasasi PT KAI tentang Kerjasama Operasional (KSO) gedung Indo Plaza Surabaya sudah ditolak.

Sehingga pedagang jadi ragu, jika itu yang terjadi maka secara hukum seharusnya PT SSLL lah yang berhak jadi pengelola, bukan PT KAI.

Fitra mengatakan, pertemuan penyewa dengan PT KAI berlangsung pada 17 Oktober 2014 lalu.

Pedagang hanya diberi opsi membayar uang sewa atau keluar. Kemudian, jika PT KAI memerlukan sewaktu-waktu ruko, maka pedagang diminta keluar sewaktu-waktu.

"Kami meminta surat resmi pengelolaan oleh PT KAI, tapi mereka tidak bisa menunjukkannya. Ini kan aneh," jelas pria yang pernah mencalonkan Wali Kota Surabaya ini.

Fitra menjelaskan, sejatinya batas waktu pembayaran sudah ditutup 24 Oktober 2014.
Tapi PT KAI memperpanjang hingga 6 November 2014. Setelah lewat, PT KAI memberikan toleransi kembali hingga 7-9 November. Jika tidak mau, penyewa diminta mengosongkan rukonya dan jika tidak mau akan dilakukan penyegelan.

"Sudah ada yang membayar sewa ke PT KAI, jumlahnya kira-kira 20 an pedagang," ucap Fitra.

Menghadapi ancaman tersebut, para pegadang siap melakukan perlawanan. Baik perlawanan secara hukum maupun melakukan penghadangan kepada petugas PT KAI, jika melakukan penghadangan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved