Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Korupsi Proyek Air Minum Jaksa Periksa 10 Orang

Sepuluh orang yang terkait dalam proyek pembangunan sarana air minum bersih di Kampung Malafai, Desa Nginamanu,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Kasus Korupsi Proyek Air Minum  Jaksa Periksa 10 Orang
Ilustrasi penyidikan

TRIBUNNEWS.COM.BAJAWA -- Sepuluh orang yang terkait dalam proyek pembangunan sarana air minum bersih di Kampung Malafai, Desa Nginamanu,  Kecamatan Wolomeze, sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa. Kasus ini masih menunggu hasil penghitungan tim teknis dari Politeknik Negeri Kupang untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.   

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bajawa, Raharjo Budi Istantho, S.H, M.H mengemukakan hal itu saat dikonfirmasi Pos Kupang, Rabu (5/11/2014).

Menurut Raharjo, dalam proyek tersebut ditemukan penyelewengan beberapa item pekerjaan. Salah satunya pembangunan reservoar (bak penampung) ukuran 40 meter kubik. Akibat kesalahan teknis tersebut, air tidak bisa berjalan dan masyarakat tidak dapat memanfaatkan air bersih. Dengan kata lain, proyek tahun 2011 tersebut tidak berfungsi sama sekali dan kerugian keuangan negara dihitung senilai pagu proyek (total lost), yakni Rp 316.517.000.

"Ini kategori total lost karena proyek tidak bisa dimanfaatkan sama sekali," kata Raharjo, yang didampingi Kasi Pidsus, Andika Romadona, S.H.

Menurut Raharjo, proyek pembangunan sarana air minum bersih tersebut terjadi kesalahan dalam perencanaan, sehingga masyarakat tidak memanfaatkan air minum. Proyek yang dikerjakan CV Sina Zia itu terdapat kesalahan perencanaan dalam pembangunan reservoar sekitar 40 meter kubik.     

Raharjo mengatakan, pemeriksaan para pihak terkait sudah dilakukan bulan September dan Oktober. Ada 10 orang yang sudah diperiksa. (jen) (baca juga : Polisi Bongkar Dugaan Korupsi di KPU NTT

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved