Blusukan, Wali Kota Cantik Ini Marah-marah di Terminal Tegal
"Dan kepada pemilik perusahaan, hari ini juga harus datang ke DPKKAD untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Masitha di lokasi kejadian.
Laporan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal, Siti Masitha, marah besar ketika inspeksi mendadak (sidak) di lokasi penambangan yang dikelola oleh PT Alam Semesta, anak perusahaan PT Bumi Rejo (BRD). Sidak Masitha bersama DPKKAD dan Satpol PP di dekat Terminal Tegal, Kamis (6/11/2014) itu untuk melihat langsung kondisi terkini.
Masitha marah besar begitu mengetahui kegiatan penambangan di lahan seluas 2,6 ha itu pihak perusahaan tak bisa menunjukkan izin atau kontrak kerjanya. Padahal lahan itu adalah milik Pemkot Tegal.
Menurut Masitha, ikatan kontrak perjanjian kerja dari PT BRD dengan Pemkot Tegal atas penggunaan lahan tersebut sudah berakhir November 2013 lalu. Namun, pada kenyataanya kegiatan penambangan masih terus dilakukan hingga kini.
"Semua kegiatan pemakaian tanah di sini Ilegal. Saya minta hari ini juga kegiatan harus dihentikan. Dan kepada pemilik perusahaan, hari ini juga harus datang ke DPKKAD untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Masitha di lokasi kejadian.
Pantauan Tribun Jateng (Tribunnews.com Network) di lokasi, penggunaan lahan milik Pemkot Tegal yang dikelola PT Alam Semesta itu, digunakan untuk melakukan penambangan pasir dan sekaligus memproduksi semen cor (*).