Sabtu, 4 Oktober 2025

Belasan Warga Tolak Uang Ganti Rugi Kerusakan Rumah Akibat Pembangunan Tol Gempol-Porong.

"Kami menolak karena belum ada kata mufakat, kok tiba-tiba langsung ada pembayaran ganti rugi," terang Muhammad Afiffudin (27) seorang pemilik rumah

zoom-inlihat foto Belasan Warga Tolak Uang Ganti Rugi Kerusakan Rumah Akibat Pembangunan Tol Gempol-Porong.
surya/Rahadian Bagus
Rumah milik sejumlah warga di RT 01 RW 09 Dusun Pathuk Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mengalami kerusakan. Diduga kerusakan tersebut disebakan karena penimbunan tanah pada pembangunan proyek Tol Gempol-Porong.

TRIBUNNEWS.COM,PASURUAN - Belasan warga  RT 1 RW IX\ Dusun Patuk, Desa Kecamatan Gempol, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Desa Gempol, Jalan Raya Wonoayu no 25, Rabu (22/10/2014) pagi.

Kedatangan warga pagi itu untuk meminta transparansi pemberian uang ganti rugi dari PT Waskita selaku pelaksana proyek tol Gempol-Porong yang bertanggung jawab atas kerusakan rumah warga.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 22 rumah di RT 01 RW IX Dusun Pathuk Desa Gempol, Kecamatan Gempol ambles, pada Selasa (18/3/2014) lalu.

Kerusakan rumah milik warga tersebut diduga disebabkan karena pergeseran tanah akibat pembangunan proyek tol Gempol-Porong.

Pada hari ini, warga diminta oleh pihak desa setempat untuk hadir di kantor desa terkait dengan pembayaran bangunan rumah yang terkena imbas proyek pembangunan jalan tol Gempol-Porong.

"Kami menolak karena belum ada kata mufakat, kok tiba-tiba langsung ada pembayaran ganti rugi," terang Muhammad Afiffudin (27) seorang pemilik rumah yang rusak.

Ia menuturkan, mereka diundang ke balai desa untuk menerima uang ganti rugi atas kerusakan rumah mereka. Namun, selama ini warga tidak pernah diajak berunding untuk membicarakan uang ganti rugi.

"Ini nggak ada rundingan tahu-tahu suruh kesini," ucapnya.

Para warga yang sebagian besar ibu-ibu itu datang ke balai desa dengan membawa poster bertuliskan "Hentikan Pembagian Uang Haram Ini", Basmi Makelar-Makelar Rumah Warga, Stop Permainkan Hak -hak Warg Patuk".

Hingga pukul 10.00, pembagian uang ganti rugi belum dilangsungkan.

Padahal sesuai dengan undangan yang diterima warga, acara pembagian dilangsungkan pukul 10.00.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved