Kamis, 2 Oktober 2025

Tiga Tersangka Penjual Anak Dibawah Umur Ditangkap

Aparat Polsek Natar, Lampung Selatan, meringkus tiga tersangka yang diduga menjual anak di bawah umur berinisial SW (16).

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Tiga Tersangka Penjual Anak Dibawah Umur Ditangkap
Tribun Lampung
Aparat Polsek Natar, Lampung Selatan, meringkus tiga tersangka yang diduga menjual anak di bawah umur berinisial SW (16). Para tersangka juga menyetubuhi korban secara bergantian.

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Aparat Polsek Natar, Lampung Selatan, meringkus tiga tersangka yang diduga menjual anak di bawah umur berinisial SW (16). Para tersangka juga menyetubuhi korban secara bergantian.

Tiga tersangka adalah DR (17), Agus Saparudin (23), dan Pratama Deska Indrawan (31). Ketiganya adalah warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.

Kapolsek Natar Komisaris Yohannes Agustiandaru mengatakan, tiga tersangka menyetubuhi SW secara bergantian di sebuah kebun sawit.

"Tersangka DR juga menjual SW ke Indra," ujar Agustiandaru kepada wartawan, Senin (13/10/2014).

Tiga tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk tersangka DR, kata Agustiandaru, juga dijerat pasal 332 KUHP.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved