Penambang Sirtu Ilega di Situbondo l Ditutup Paksa
"Apapun alasannya ini keliru dan salah, kiata belum punya aturan yang mangatur wilayah pertambangan," kata mantan ketua DPRD Situbondo ini.

TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO- Anggota komisi tiga DPRD dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Situbondo,Jawa Timur menutup paksa penambangan pasir dan batu (Sirtu) Dusun Melek, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Senin (13/10/2014).
Selain tidak mengantongi ijin, penambangan ilegal tersebut bakal mengancam lingkungan, terutama tanah longsor dan banjir saat turun hujan.
Setibanya di lokasi, wakil ketua DPRD Situbondo, Zeineye, sempat bersitegang dengan warga yang mengaku dari forum masyarakat.
Tak hanya itu, dua warga nyaris adu fisik. Mereka langsung dlerai oleh petugas Sat Pol PP.
Koodinator komisi tiga, Zeineye mengatakan, penutupan ini karena secara aturan dan regulasi penambangan sirtu melanggar.
"Apapun alasannya ini keliru dan salah, kiata belum punya aturan yang mangatur wilayah pertambangan," kata mantan ketua DPRD Situbondo ini.
Polisitisi perempuan dari PPP ini memaparkan, perlu ada kajian RTRW untuk menentukan wilayah penambangan di Situbondo.
"Baru nanti kta bahan proses perijinannya," kata Zeineye.
Penambangan ilegal ini akan berdampak terjadinya bencana longsor yang dapat merugikan warga setempat.
"Coba lihat kondisinya, jika ini dibiarkan maka bisa lonsor," jelasnya.
Dikofnrimasi terpisah. Kabid Perjinan Imam Santoso mengatakan, berdasarkan Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan meneral dan batu bara.
Iman Santoso mengaku tidak tahu sanksi terhadap praktek penambangan ilegal tersebut.
"Yaitu itu pasal berapa saya lupa," kata Imam Santoso,