Resahkan Warga Pelaku Penjual Togel Ditangkap Polisi
Polsek Jebus menangkap pelaku tindak pidana perjudian toto gelap alias togel Acen (45)
Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Polsek Jebus menangkap pelaku tindak pidana perjudian toto gelap alias togel Acen (45) warga Kampung Palembang Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus, Kamis (2/10/2014) lalu.
Polisi menyita barang bukti berupa du buku rekapan togel, satu unit handphone dan uang Rp 320.000.
"Perjudian togel yang dilakukan pelaku, selama ini meresahkan masyarakat di Kampung Palembang Desa Sinar Manik, laporan dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi penjualan, pelaku juga menerima pesanan nomor togel dengan cara melalui SMS," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kapolsek Jebus Kompol Era Johny Kurniawan kepada bangkapos.com, Senin (6/10/2014).