Sabtu, 4 Oktober 2025

Tak Terbukti Korupsi, JK Sayangkan Pejabat PLN Sumut Divonis Pidana

"Sekarang itu orang banyak yang takut, takut dipenjara karena mengeluarkan kebijakan," ujarnya, di acara National Conference on Electrical Power Busin

TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Palang Merah Indonesia yang juga Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla berbincang dengan rekannya sebelum bermain golf dalam ajang Charity Golf Tournament di kawasan Gunung Putri, Bogor, Minggu (28/9/2014). Turnamen tersebut digelar oleh PMI bekerja sama dengan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia untuk menggalang dana bagi kegiatan kemanusiaan PMI. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Putusan pidana oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan terhadap para terdakwa perkara peremajaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan (LTE GT 2.1 & GT 2.2), turut mengundang komentar Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla.

Dia menyayangkan sejumlah pejabat PLN yang dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi itu tetap divonis pidana.

Menurut JK, panggilan jusuf Kalla, tidak selayaknya orang yang membuat kebijakan dipidanakan.

"Sekarang itu orang banyak yang takut, takut dipenjara karena mengeluarkan kebijakan," ujarnya, di acara National Conference on Electrical Power Business & Technology, di Jumat (3/10/2014).

Jusuf Kalla menegaskan, sejumlah mantan pejabat PLN yang di Belawan, Medan, tidak tepat dipenjara karena kebijakannya.

Sebagai bentuk protesnya, Jusuf Kalla mengaku sudah memberi masukan perihal tersebut kepada Jaksa.

"Saya bilang, jangan kau penjarakan orang yang buat kebijakan, tapi ya sudah lah (sudah diputus bersalah)," ujarnya, melalui rilis yang diterima Tribunnews.com Network.

Dia menyatakan, di era pemerintahanya lima tahun ke depan, hal tersebut akan segera diperbaiki.

Seperti diketahui, tiga orang mantan pejabat PLN divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Uap (PLTGU) Belawan pada Rabu lalu.

Hakim menjatuhkan hukuman satu setengah tahun hingga empat tahun penjara karena dianggap lalai tidak melaksanakan aturan Berita Acara pada pembayaran tahap kedua dan ketiga kepada Mapna Co sebagai kontraktor pekerjaan LTE PLTGU Belawan.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyatakan tenaga ahli PLN yang dijadikan terdakwa dalam perkara peremajaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan (LTE GT 2.1 & GT 2.2), tidak terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 2 UU Tipikor.

Penegasan tersebut dinyatakan Ketua Majelis Hakim S.B. Hutagalung, saat membacakan keputusan vonis kepada terdakwa Chris Leo Manggala, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/10).

Selain Chris Leo, dua terdakwa lain yang dibacakan vonisnya pada hari yang sama adalah Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga. Sidang putusan berakhir Rabu malam.

Menurut Hutagalung, dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dengan menggunakan Pasal 2 tersebut, jaksa menuduh terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dapat merugikan negara dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi seperti dakwaan primer Jaksa.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved