PT KAI Tertibkan Asetnya di Stasiun Kota Surabaya
"Izin dari Menteri BUMN belum turun. Operasional di kawasan Indo Plaza yang selama ini dikuasai oleh PT SSLL harus dihentikan, kemudian kawasan Indo P

surya/Fatkhul alami
Para pekekerja sedang melakukan penutupan Ruko di kawasan Stasion Kota Surabaya, Jumat (3/9/2014).
Penertiban aset PT KAI ini, dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor: R-/027.H/01-12/03/2009 tanggal 17 Maret 2009, tentang tindak lanjut penertiban barang milik negara.
Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Meneg BUMN Nomor : SE-09/MBU/2009 perihal tindak lanjut hasil temuan KPK dimana banyak terdapat aset milik BUMN, baik yang berupa tanah maupun rumah dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak tandasnya.