Minggu, 5 Oktober 2025

PT KAI Tertibkan Asetnya di Stasiun Kota Surabaya

"Izin dari Menteri BUMN belum turun. Operasional di kawasan Indo Plaza yang selama ini dikuasai oleh PT SSLL harus dihentikan, kemudian kawasan Indo P

zoom-inlihat foto PT KAI Tertibkan Asetnya di Stasiun Kota Surabaya
surya/Fatkhul alami
Para pekekerja sedang melakukan penutupan Ruko di kawasan Stasion Kota Surabaya, Jumat (3/9/2014).

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus menertibkan aset-aset miliknya.

Kali ini, aset yang berada di sekitar Stasiun Kota Surabaya ditertibkan dan dengan cara penutupan oprasional oleh PT KAI Daop 8 pada Jumat (3/10/2014).

Penertiban kali ini sejatinya bukan yang pertama. PT KAI Daop 8 pernah melakukan eksekusi dan penyegelan Indo Plaza dan Ruko Semut Indah.

Tindakan serupa kembali dilakukan kali ini.

Dalam penertiban yang diteruskan penutupan, dilakukan oleh Polsuska PT KAI.

Mereka juga mendapat bantuan dari ratusan polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta TNI.

Manager Humas Daop 8 Surabaya Sumarsono menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban ini guna mengamankan aset yang dimiliki PT KAI yang ada di sekitar Stasiun Kota.

"Penertiban ini mulai dari aset, administrasi aset sampai penertiban kontrak kerja sama dengan pihak swasta," kata Sumarsono di Stasiun Kota, Jumat (3/9/2014).

Aset PT KAI yang ditertibkan dan tidak boleh melakukan oprasional, yakni semua kawasan Indo Plaza.

Saat ini Indo Plaza dikuasai pihak PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL).

Menurut Sumarsono, penertiban ini dilakukan karena MoU perjanjian pengelolaan Indo Plaza dan Ruko Semut Indah, serta kerjasama KSO (kerjasama operasional) antara PT KAI dan PT SSLL, sudah berakhir pada 31 Desember 2009.

Karena sudah diputus persewaan, perjanjian kerjasama dan penghentian pembayaran oleh PT KAI (Persero) pada tahun 2010.

Meski demikian, kata Sumarsono, PT SSLL tetap ingin menguasai dan mengelola Indo Plaza dan Ruko Semut Indah.

Ternyata, setelah perjanjian KSO berakhir, PT SSLL ingin memperpanjang perjanjian KSO. Tapi PT KAI menolak.

"Izin dari Menteri BUMN belum turun. Operasional di kawasan Indo Plaza yang selama ini dikuasai oleh PT SSLL harus dihentikan, kemudian kawasan Indo Plaza dikembalikan ke PT KAI selaku pemilik aset," terang Sumarsono.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved