Kamis, 2 Oktober 2025

Usaha Valas Niwen Diduga Tempat Cuci Uang BBM Ilegal Abob

Ditengarai NK (Niwen Khairiah) ini memiliki Valas di Batam sana

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Usaha Valas Niwen Diduga Tempat Cuci Uang BBM Ilegal Abob
Ilustrasi Valas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Niwen Khairiah PNS Kota Batam yang memiliki transaksi keuangan mencapai Rp 1,3 triliun di rekeningnya diketahui memiliki sebuah usaha Valuta Asing (Valas).

Hal itu lah yang membuat dia bisa mengubah uang dolar Singapura yang dikirim kakaknya dari hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kakaknya Achmad Machbub menjadi mata uang rupiah.

"Ditengarai NK (Niwen Khairiah) ini memiliki Valas di Batam sana," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kamil Razak di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta, Senin (8/9/2014).

Dikatakan Kamil, Abob kakak Niwen mengirimkan uang ke Batam melalui orang-orang suruhannya dalam bentuk dolar singapura secara tunai. Pengirimannya pun bertahap untuk menghindari kecurigaan petugas imigrasi. Setelah sampai di Batam uang diserahkan kepada Niwen.

"Kemudian uang dimasukkan ke Perbankan dimasukkan dengan mata uang rupiah," ucapnya.

Hampir seratus lebih rekening diblokir kepolisian dalam kasus tersebut. Rekening dibuat di berbagai bank diantaranya Mandiri, BCA, BRI, Panin, dan lain-lain. "Rekeningnya banyak di berbagai bank," katanya.

Terbongkarnya mafia BBM tersebut bermula dari Laporan Hasil Analisa PPATK yang menemukan transaksi tidak wajar seorang PNS Kota Batam Niwen Khairiah. Dalam kurun waktu 2008 hingga 2013 transaksi keuangannya mencapai Rp 1,3 triliun. Kemudian LHA tersebut ditelusuri tim Bareskrim Polri dan ternyata uang tersebut berasal dari penjualan BBM ilegal yang dilakukan kakaknya Ahmad Machbub alias Abob.

Dalam kasus ini kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan diantaranya Yusri karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, Du Nun alias Aguan alias Anun (40) PHL TNI AL, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL, Niwen Khairiah (38) PNS Pemkot Batam, dan Achmad Machbub seorang pengusaha minyak.

Terhadap lima tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3,Pasal 6 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved