Berkas Tiga Tersangka Mafia BBM Segera Rampung
"Total keseluruhan nilainya belum diketahui soalnya kita harus minta bantuan dari BPK," ungkapnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Pencucian Uang Bareskrim Polri dalam waktu dekat segera menuntaskan tiga berkas tersangka kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Pertamina yang diotaki pengusaha minya asal Batam Achmad Machbu alias Abob.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Senin (8/9/2014) mengungkapkan pihaknya dalam kasus ini sudah menetapkan lima orang tersangka di antaranya Yusri karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, Du Nun alias Aguan alias Anun (40) PHL TNI AL, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL, Niwen Khairiah (38) PNS Pemkot Batam, dan Achmad Machbub seorang pengusaha minyak.
"Berkas perkara atas nama YS (Yusri), AA (Aripin Ahmad), DN (Du Nun) hampir jadi dan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum, sedangkan untuk NK (Niwen Khairiah) dan AM (Achmad Machbub alias Abob) kami masih menunggu dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk ahli keuangannya," ungkap Kamil.
Dikatakannya pihaknya pun sudah menyita kapal laut milik Abob di perairan Batam, ruko hasil kejahatan, alat-alat berat, mobil, sertifikat tanah dan bangunan sebanyak 65 lokasi di Bengkalis, dokumen sertifikat tanah dan IMB.
Sebidang tanah di Pekanbaru senilai Rp275 juta, mobil chevrolet, honda CRV, Toyota minibus, colt diesel 4 buah, ekskavator 2 buah, buldoser satu buah dan dokumen bank, rekening, perbankan sudah diblokir.
"Total keseluruhan nilainya belum diketahui soalnya kita harus minta bantuan dari BPK," ungkapnya.
Terbongkarnya mafia BBM tersebut bermula dari Laporan Hasil Analisa PPATK yang menemukan transaksi tidak wajar seorang PNS Kota Batam Niwen Khairiah. Dalam kurun waktu 2008 hingga 2013 transaksi keuangannya mencapai Rp 1,3 triliun.
Kemudian LHA tersebut ditelusuri tim Bareskrim Polri dan ternyata uang tersebut berasal dari penjualan BBM ilegal yang dilakukan kakaknya Ahmad Machbub alias Abob.
Dalam kasus ini kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan diantaranya Yusri karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, Du Nun alias Aguan alias Anun (40) PHL TNI AL, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL, Niwen Khairiah (38) PNS Pemkot Batam, dan Achmad Machbub seorang pengusaha minyak.
Terhadap lima tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3,Pasal 6 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.