Tanpa Mengantongi Izin Penambangan, Dua Penambang Ditangkap Polisi Buleleng
"Keduannya kita amankan karena tidak membawa kelengkapan berupa izin usaha pertambangan, dan saat ini masih dimintai keterangan," ujarnya.

TRIBUNNEWS.COM,SINGARAJA - Nasirin (45) warga Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, dan Made Suwa Hanggara (26) warga Dinas Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana diamankan unit Buser Polres Buleleng karena diduga menambang secara ilegal tanpa izin usaha pertambangan, Senin (16/6/2014).
Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penambangan batu dan pasir di Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt tanpa dilengkapi dokumen perijinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Saat ditangkap, keduanya hanya bisa menunjukkan fotocopy surat rekomendasi dari Bupati Buleleng dengan no:582/40/ekbang dan no:582/27/ekbang.
Nasirin dan Hanggara akhirnya diamankan di Polres Buleleng karena tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung usaha.
Mereka diamankan bersama barang bukti berupa empat unit excavator, tiga buah buku pencatatan penjualan hasil tambang dan dua puluh tujuh lembar nota penjualan.
Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, Selasa (17/6) membenarkan adanya dua penambang yang diamankan di Polres Buleleng.
"Keduannya kita amankan karena tidak membawa kelengkapan berupa izin usaha pertambangan, dan saat ini masih dimintai keterangan," ujarnya.