Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2014

Aceng Fikri Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Rp 2,2 Miliar

Aceng Fikri, mantan Bupati Garut yang kini menjadi calon Anggota DPD RI dari Jawa Barat, diduga melakukan aksi penipuan Rp 2,2 miliar.

/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ACENG FIKRI NYOBLOS - Mantan Bupati Garut Aceng Fikri memperlihatkan surat suara sebelum melakukan pencoblosan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Garut 2013 di TPS 20, Kampung Copong, Desa Sukamantri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (8/9). Hasil real count sementara Pibup Garut 2013 yang diselenggarakan KPUD Kabupaten Garut hingga pukul 17.20 WIB, dari 10 pasang calon yang bertarung menuju Garut 1 dan 2 periode 2013-2018, menunjukkan pasangan nomor 8 Rudy Gunawan-Helmi Budiman unggul di peringkat pertama dengan 24,31 persen suara, disusul peringkat kedua pasangan nomor 5 Agus Hamdani-Abdusy Syakur dengan 22.86 persen suara, dan peringkat ketiga pasangan nomor 4 Memo Hermawan-Ade Ginanjar dengan 17,93 persen suara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN). 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Aceng Fikri, mantan Bupati Garut yang kini menjadi calon Anggota DPD RI dari Jawa Barat dengan perolehan lebih dari sejuta suara, diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2,2 miliar.

Kasat Reskrim Polres Garut Ajun Komisaris Dadang Garnadi mengatakan, sementara ini Aceng Fikri masih berstatus saksi.

Ia menuturkan, kasus tersebut dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial R, beberapa pekan lalu.

Menurut R, katanya, Aceng diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana untuk usaha barang dan jasa berkali-kali pada 2011 sampai 2012, saat Aceng masih menjabat Bupati Garut.

"Berdasarkan penjumlahan pelapor, hasilnya menjadi Rp 2,2 miliar. Pelapor mengaku sebagai salah satu korban yang merasa dirugikan. Motifnya masih kami dalami," kata Dadang saat ditemui di Mapolres Garut, Rabu (30/4/2014).

Dadang mengatakan, Aceng sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Jumat (25/4). Namun, Aceng tidak datang karena sakit.

Dadang juga belum merencanakan jadwal kembali memanggil Aceng. Jika Aceng tidak datang untuk yang kali ketiga, Aceng akan dijemput paksa ke rumahnya.

Kehadiran Aceng, katanya, tidak bisa diwakili oleh kuasa hukumnya atau siapa pun. Selain itu, Dadang mengatakan telah memanggil delapan saksi untuk dimintai keterangannya, di antaranya sejumlah pejabat aktif di Pemerintah Kabupaten Garut.

"Masih kami dalami kasus ini lebih jauh. Belum mengarah ke penggunaan dana tersebut untuk kampanye. Yang jelas, itu uang yang digunakan untuk usaha bidang barang dan jasa," katanya.

Mantan Bupati Garut ini sebelumnya mengatakan berhasil masuk urutan tiga besar calon DPD dari Jawa Barat dengan perolehan suara terbesar.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tim pemenangan Aceng, dia masuk tiga besar calon DPD dari Jawa Barat dengan jumlah lebih dari 1.139.000 suara. Kantung suara tekuat selain Garut, katanya, adalah Bogor, Sukabumi, Ciamis, Bekasi, dan Cirebon.

Aceng dilengserkan dari jabatannya pada 2013 karena kasus nikah sirinya dengan Fani Oktora. Aceng menjalani pernikahan dengan gadis yang kala itu berusia 18 tahun ini selama empat hari sebelum akhirnya menceraikannya lewat SMS. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved