Minggu, 5 Oktober 2025

Oknum PNS Pembuat Akta Kelahiran Palsu Ditahan Polisi

Ari Nugroho, warga Desa Ngalas, akhirnya ditahan Polres Klaten, setelah ditetapkan sebagai tersangka pembuat akta kelahiran palsu.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Akte kelahiran 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Obed Doni Ardianto

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Ari Nugroho (48), warga Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, akhirnya ditahan Polres Klaten, setelah ditetapkan sebagai tersangka pembuat akta kelahiran asli tapi palsu (aspal). Dia mengaku mudah mengambil blangko sisa, tanpa ada pengendalian internal.

Hal tersebut diungkapkan setelah ditanya terkait proses pengambilan blangko akta kelahiran, apakah pengambilan dan pengeluarannya sesuai dengan daftar penduduk atau tidak. Pasalnya, nomor akta kelahiran yang dibuat harus dimasukkan dalam daftar kependudukan.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved