Dua Tersangka Pencuri Baterai BTS Senilai Rp 300 Juta Dibekuk
Satreskrim Bolaang Mongondow (Bolmong) tangkap dua tersangka pencurian baterai dan Base Transceiver Station
TRIBUNNEWS.COM. KOTAMOBAGU - Tim dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Bolaang Mongondow (Bolmong) tangkap dua tersangka pencurian baterai dan aki menara pemancar dan penerima sinyal atau Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider telekomunikasi.
Dua tersangka berinisial SAS dan FHH diduga telah melakukan pencurian sedikitnya 20 baterai dan aki menara BTS. Total nilai hasil curian tersebut capai Rp 300 juta lebih. Satu baterai tersebut seharga Rp 17 juta.
"Kedua tersangka tersebut merupakan karyawan kontrak di salah satu provider yang berkantor di Manado. Mereka melakukan pencurian di Labuan Uki, Kabupaten Bolmong," ujar Kepala Satuan Reskrim Bolmong AKP Iverson Manossoh, Sabtu (19/4/2014).
Dua tersangka tersebut kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Bolmong. Selai menangkap SAS dan FHH, polisi juga telah menyita barang bukti berupa kendaraan operasional milik provider telekomunikasi gardan ganda atau double cabin.
"Kendaraan tersebut digunakan tersangka untuk mengangkut hasil curian dari tempat kejadian perkara (Labuan Uki) ke Manado," kata Iverson menambahkan.
Sebelumnya, Polres Bolmong juga ungkap sindikat pencurian baterai dan aki menara atau tower salah satu provider telekomunikasi. Sindikat tersebut juga melibatkan karyawan kontrak dan rekanan provider penyedia jasa komunikasi itu.
Sindikat tersebut telah menjalankan aksi di sejumlah daerah di Bolmong Raya. Tak hanya di Kabupaten Bolmong, tapi juga Bolsel dan Kotamobagu. Total 90 bateri yang berhasil dicuri. Baterei-baterei tersebut mereka jual sebagai besi tua dengan harga Rp 8 ribu per kilogram.