Pelajar Hacker Perlu Pendampingan Pemerintah
Anggota Komisi I DPRD Kutai Timur, Agiel Suwarno, mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Kutim yang siap menjadi penjamin seorang pelajar.
Editor:
Dewi Agustina
Didik pun mengingatkan tentang substansi pasal 56 KUHAP. "Bilamana tersangka diancam dengan pidana di atas 5 tahun, maka wajib didampingi pengacara. Apalagi terlapor atau tersangkanya masih anak-anak," katanya.
Selain itu, proses peradilan anak, sebagaimana diatur UU Peradilan Anak haruslah dilakukan secara cepat. Plus meminta pertimbangan dari instansi lain, seperti Balai Pemasyarakatan, agar sanksi yang diberikan bisa adil, obyektif, dan tepat proporsinya. (khc)