Polres Kupang Amankan 12 Sepeda Motor Curian Asal Jawa
Polres Kupang Kota kembali mengamankan 12 sepeda motor tanpa dokumen resmi yang diduga hasil curian di Pulau Jawa dan dikirim lewat Posindo.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Setelah mengamankan 14 sepeda motor hasil pencurian di Semarang, Jawa Tengah, pekan lalu, Kamis (3/4/2014) malam, Polres Kupang Kota kembali mengamankan 12 sepeda motor tanpa dokumen resmi yang diduga hasil curian di Pulau Jawa dan dikirim lewat Kantor Pos Indonesia (Posindo). Dua belas sepeda motor asal Pulau Jawa yang diamankan polisi diambil di Kantor Posindo Kupang.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno, yang dikonfirmasi Pos Kupang (Tribunnews.com Network), Minggu (6/4/2014) siang, membenarkan pengamanan 12 unit sepeda motor dari Kantor Posindo Kupang. Dua belas unit sepeda motor itu diamankan Kanit Buser Polres Kupang Kota, Ipda Dimitri, bersama anak buahnya di Kantor Posindo Kupang, Kamis (3/4/2014) malam.
Hasil pengecekan anggotanya, jelas Tito, menunjukkan tidak ada dokumen resmi asli seperti buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Selain itu, pengirim 12 sepeda motor itu tidak menyertakan faktur asli pembelian sepeda motor baru.
"Tim hanya menemukan ada fotokopi surat tanda coba kendaraan. Padahal semestinya saat mengirim barang harus disertai STNK asli dan BPKB asli bila sepeda motor itu resmi atau bukan hasil kejahatan," kata Tito.
Fakta itu, sehingga tim Buru Sergap Polres Kupang Kota menduga sepeda motor yang dikirim berasal dari tindak kejahatan (pencurian). Untuk itulah, jajarannya mengambil sikap mengamankan 12 sepeda motor itu di Mapolres Kupang Kota.
Modus Baru
Tito mengatakan, pengamanan 12 sepeda motor di Kantor Pos Indonesia Kupang menunjukkan adanya modus baru pengiriman sepeda motor hasil kejahatan. Biasanya, pelaku mengirimkan sepeda motor hasil kejahatan lewat ekspedisi swasta.
Tetapi, karena ekspedisi sudah memperketat pengecekan keaslian dokumen, sehingga pelaku memindahkan pengiriman barang hasil kejahatan melalui jasa ekspedisi kantor pos.
"Jadi, ini modus baru yang digunakan para pelaku untuk mengirim barangnya tak lagi melalui jasa ekspedisi swasta," ujar mantan Kapolres TTS ini.
Tito menyampaikan, Kota Kupang hanya menjadi transit pengiriman barang saja. Sementara tujuan pengiriman sepeda motor itu kepada seseorang yang berada di perbatasan. Setelah tiba, barang itu dijual ke Timor Leste.
Ditanya kenapa ke Timor Leste, Tito menyatakan informasinya meski tanpa dokumen, sepeda motor bisa beroperasi di jalan raya (di Timor Leste). Selain itu, harga pasaran di Timor Leste menjanjikan dengan keuntungan dua kali lipat dibandingkan dijual di Jawa.
Ditanya asal sepeda motor yang dikirim melalui kantor pos itu, Tito mengatakan, dilihat dari plat nomornya berasal dari Pulau Jawa. Namun tidak berasal dari satu provinsi saja.
Untuk memastikan asal kendaraan dan legal tidaknya kendaraan tersebut, kata Tito, pihaknya berkoordinasi dengan polda asal kendaraan. Ia mencontohkan bila sepeda motor berplat Jawa Tengah (Jateng), maka jajarannya akan berkoordinasi dengan Polda Jateng.
Tito menyebut total kendaraan yang diamankan dari Kantor Posindo Kupang sebanyak 26 unit sepeda motor. Dua puluh enam sepeda motor itu diamankan menjadi barang bukti jaringan kejahatan. Ditanya identitas pengirim dan penerima, Tito mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan informasi nama pengirim dan penerima untuk kepentingan penyelidikan. Setelah terungkap kejelasan asal usul sepeda motor dan kepastian legalitasnya akan disampaikan kepada publik.