Tersangka Tindak Pidana Pemilukada SBD Diteriaki Pengkhianat
Yakoba Kaha, tersangka tindak pidana Pemilukada Sumba Barat Daya (SBD) ditangkap di Bandara Tambolaka
Laporan Wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM, TAMBOLAKA-- Ketika Yakoba Kaha, tersangka tindak pidana Pemilukada Sumba Barat Daya (SBD) ditangkap di Bandara Tambolaka, Kamis (27/3/2014) sore dan masuk mobil polisi, warga berteriak, Pengkianat. Pengkianat! Warga juga mengumpat Yakoba.
Warga berusaha mendekat mobil yang membawa Yakoba, namun dihalau polisi berpistol. Warga mengejar mobil sambil menghunus parang. Polisi dengan senjata siap tembak, terus menghalau warga. Polisi yang ada di dalam mobil, menurunkan kaca jendela mobil, sambil mengokang senjata siap tembak.
Warga terus mengejar sampai di pintu keluar, tepatnya di pos karcis Bandara Tambolaka. Pada saat itu, polisi mengeluarkan tembakan peringatan satu kali tapi warga tidak menghiraukan. Polisi sigap dan mobil pun melaju meninggalkan bandara.
Warga tidak berhenti.
Dengan menggunakan sepeda motor, warga mengejar mobil yang membawa Yakoba menuju Polres Sumba Barat. Tapi karena mobil melaju dengan kecepatan tinggi sehingga warga tidak berhasil membuntuti. Proses penangkapan Yakoba mendapat perhatian penumpang yang baru turun dari pesawat, pegawai bandara serta penjemput.
Kapolres Sumba Barat, AKBP M Ischaq mengatakan, Yakoba Kaha dan Petrus B Walu berstatus DPO. Yakoba, Petrus bersama Arnold Radja dan Marinus L Bilya (keempatnya anggota KPU SBD periode 2008-2013) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilukada SBD.
Berbeda dengan Yakoba dan Petrus, Arnold Radja dan Marinus Bilya tidak mangkir saat dipanggil penyidik Polres Sumba Barat untuk melengkapi keterangan.
Kapolres Sumba Barat, AKBP M Ischaq mengatakan, berkas perkara pidana pemilukada SBD belum bisa
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Waikabubak karena tersangkanya belum ada.
"Orangnya belum ada. Informasi yang kami peroleh, tidak ada di Sumba. Kami dengar ada di Jakarta. Sudah dipanggil berturut-turut tapi tidak datang, berarti layak jadi DPO," kata Ischaq saat ditemui di ruang kerjanya di Waikabubak, Kamis (27/3/204) siang.
Tidak Terbukti Dibebaskan
Ischaq menjelaskan, ada anggota Serse sudah ke rumahnya, namun yang bersangkutan tidak ada. "Hanya ada suaminya, tapi tidak diterima. Suaminya beralasan itu urusan istrinya. Tanya ke mana istrinya, tidak tahu. Begitu juga Petrus, polisi datangi tempat tinggalnya tapi tidak. Dikasih surat panggilan tidak mau terima," jelasnya.
Menurut Ischaq, Arnold Radja dan Marinus Bilya sudah melengkapi keterangan mereka. Polisi, lanjutnya, terus berusaha mencari Yakoba Kaha dan Petrus Walu. "Kami tetap berusaha mencari mereka. Kalau mereka sembunyi, itu artinya mereka tidak gentlemen. Kalau merasa benar, hadir mengikuti proses hukum. Kalau di pengadilan tidak terbukti, maka mereka dibebaskan," katanya.
Ia menambahkan bahwa Yakoba Kaha selalu membuat surat lalu dikirim ke pihak mana saja, menyatakan bahwa perbuatan mereka benar. Ischaq kembali menegaskan bahwa harus dibedakan pidana dan sengketa pemilukada. "Tolong dipisahkan, mana domain sengketa pemilukada dan pidana pemilukada. Polisi tidak bersentuhan dengan sengketa pemilukada," tegasnya.
Kasus pidana pemilukada SBD dilaporkan Panwaslu SBD setelah mendapat laporan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete-Drs. Daud Lende Umbu Moto (KONco Ole Ate).
Paket KONco Ole Ate melaporkan penggelembungan suara yang dilakukan PPK Wewewa Tengah dan PPK Wewewa Barat untuk memenangkan pasangan Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT).
Dengan data perolehan suara hasil penggelembungan, KPU SBD menetapkan MDT-DT sebagai bupati dan wakil bupati SBD terpilih periode 2013-2018. Selanjutnya, ketika kasus pidana pemilukada disidang di Pengadilan Negeri Waikabubak, majelis hakim memvonis Yohanes Bili Kii, ketua KPU SBD saat itu, 13 bulan penjara ditambah denda uang Rp 10 juta karena terbukti bersalah melakukan penggelembungan suara MDT-DT dan mengurangi suara KONco Ole Ate. *