Isran Noor Maafkan Terlapor Tapi Proses Hukum Tetap Berlanjut
Isran mengatakan penghinaan yang dilakukan di Facebook sudah menyangkut nama institusi dan bukan wilayah pribadi.
Editor:
Dewi Agustina
Ia mengatakan pihaknya telah menerima laporan Kabag Humas Pemkab Kutim, Mukhtar, terkait dengan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik, yaitu jejaring sosial Facebook.
"Pelapornya adalah Kabag Humas Setkab Kutim, Pak Mukhtar. Isi yang dilaporkan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat 3, UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penghinaan itu masuk ada pidananya," katanya.