Selasa, 30 September 2025

Isran Noor Maafkan Terlapor Tapi Proses Hukum Tetap Berlanjut

Isran mengatakan penghinaan yang dilakukan di Facebook sudah menyangkut nama institusi dan bukan wilayah pribadi.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Kaltim/Kholish Chered
Bupati Kutai Timur, Isran Noor. 

Ia mengatakan pihaknya telah menerima laporan Kabag Humas Pemkab Kutim, Mukhtar, terkait dengan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik, yaitu jejaring sosial Facebook.

"Pelapornya adalah Kabag Humas Setkab Kutim, Pak Mukhtar. Isi yang dilaporkan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat 3, UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penghinaan itu masuk ada pidananya," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan