Isran Noor Maafkan Terlapor Tapi Proses Hukum Tetap Berlanjut
Isran mengatakan penghinaan yang dilakukan di Facebook sudah menyangkut nama institusi dan bukan wilayah pribadi.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Pihak Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kutai Timur saat ini terus mendalami laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan via Facebook dengan korban Bupati Kutai Timur, Isran Noor.
Isran Noor akhirnya memberikan penjelasan secara gamblang terkait langkah hukum yang ditempuhnya. Isran mengatakan penghinaan yang dilakukan di Facebook sudah menyangkut nama institusi dan bukan wilayah pribadi.
"Jadi begini, itu kan mau tidak mau sudah saya pertimbangkan, karena menyangkut juga nama sebuah institusi negara dan simbol-simbol negara yaitu bupati," katanya, Selasa (25/3/2014) pagi.
Sementara itu, Selasa (25/3/2014) siang, Haris selaku terlapor bertandang ke Kantor Bupati Kutim. Ia berniat untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada bupati atas kata-kata kasarnya yang terlontar via komentar di Facebook.
Kendalanya, Haris yang seorang tuna rungu, tidak memiliki akses untuk langsung bertemu Bupati Kutim. Setelah gagal mendapatkan akses dari beberapa pejabat terkait, Haris berhasil menemui Isran didampingi kalangan wartawan.
Namun saat itu Isran yang sedang sibuk menandatangani dokumen hanya memberikan kesempatan yang singkat untuk bertemu.
"Dia sudah saya maafkan, tapi proses hukum tetap berlanjut," kata Isran.
Atas respon Bupati tersebut, Haris mengatakan tidak ada masalah.
"Yang penting saya sudah meminta maaf secara langsung. Saya siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya, setelah membaca pertanyaan Tribun Kaltim (Tribunews.com Network) di atas lembaran kertas.
Pada sisi lain, Satreskrim Polres Kutim telah menugaskan seorang personel ke Jakarta untuk meminta keterangan dari pakar IT (informasi teknologi).
"Dalam rangka penyelidikan, kami sudah menugaskan personel untuk meminta keterangan pakar IT di Kementerian Kominfo RI. Dalam tindak pidana IT, penyelidikan harus didukung keterangan ahli di bidang IT. Keterangan ahli akan menjadi bagian kelengkapan berkas penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Yogie Hardiman.
Saat ini pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa terlapor merupakan warga Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur. Namun pihaknya akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terlapor setelah mendapatkan informasi awal yang lengkap.
"Walaupun terlapor sudah muncul di media massa, bahkan sudah ada fotonya, kami tetap menjalankan proses penyelidikan secara prosedural," katanya.
Adapun terhadap Isran Noor, pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan. "Beliau sibuk sekali dan belum tiba di Sangatta," kata Yogie.
Ia mengatakan pihaknya telah menerima laporan Kabag Humas Pemkab Kutim, Mukhtar, terkait dengan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik, yaitu jejaring sosial Facebook.
"Pelapornya adalah Kabag Humas Setkab Kutim, Pak Mukhtar. Isi yang dilaporkan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat 3, UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penghinaan itu masuk ada pidananya," katanya.