Sabtu, 4 Oktober 2025

Satinah Divonis Hukuman Mati

Mahfud MD Minta Pemerintah Serius Selamatkan Nyawa Satinah

Pemerintah RI, diharapkan bisa lebih serius mengupayakan pembebasan terhadap Satinah.

zoom-inlihat foto Mahfud MD Minta Pemerintah Serius Selamatkan Nyawa Satinah
Satinah binti Djumadi (39), TKI asal Dusun Mrunten Wetan RT 2 RW 3 Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, terancam dieksekusi hukuman mati di Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan

Laporan Wartawan Tribun Jateng Puthut Dwi Putranto

TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN -  Pemerintah RI, diharapkan bisa lebih serius mengupayakan pembebasan terhadap Satinah, TKI asal Kabupaten Semarang yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Sisa waktu 10 hari sebelum hukuman pancung digelar, setidaknya masih memungkinkan bagi Pemerintah untuk melakukan berbagai upaya meloloskan Ibu satu anak ini dari eksekusi mati.

"Terkait kasus satinah ini, Pemerintah RI harus bisa menunjukkan kesungguhan untuk membela warga negaranya, " tegas Cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU), Mahfud MD, usai melantik Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama Kabupaten Semarang, di Ungaran, Minggu (23/03/2014).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, tenggat waktu yang tersisa harus bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah agar bisa menyisakan angin segar bagi Satinah.

Karena menurut dia, di Arab Saudi proses pengadilan lebih cepat dan dapat diurus sembarang waktu. Sebut saja ada bukti baru ataupun penebusan, sangat memungkinkan dibuka sidang pengadilan.

" Saya kira tim Satgas Advokasi Tenaga Kerja Indonesia yang dipimpin Pak Maftuh Basyuni juga belum dibubarkan untuk mengurusi hal- hal seperti ini, " ujar Capres PKB ini.

Mahfud berharap, Satinah bisa lepas dari jeratan hukum yang mengancam jiwa satinah. Dia meminta kepada Pemerintah supaya masalah ini dapat segera dituntaskan.

Termasuk dengan persoalan kekurangan diyat yang diminta oleh ahli waris keluarga mantan majikan Satinah.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved