Mantan Pejabat Bank Aceh Gugat Gubernur
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, menggelar sidang perdana gugatan mantan Direktur Utama PT Bank Aceh terhadap Gubernur dan PT Bank Aceh.
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (19/3/2014), menggelar sidang perdana gugatan mantan Direktur Utama PT Bank Aceh, Islamuddin dan lima mantan pejabat Bank Aceh terhadap Gubernur dan PT Bank Aceh. Mereka menggugat Gubernur sebagai pemegang saham pengendali bank itu karena telah memberhentikan mereka sebelum masa jabatan berakhir.
Sidang ini tak sampai 10 menit, majelis hakim diketuai Syamsul Qamar MH dibantu hakim anggota Mukhtar Amin SH dan Eddy SH hanya menerima gugatan itu dari kuasa hukum keenam penggugat, yaitu Saifuddin Gani SH. Sedangkan kuasa hukum Gubernur (penggugat I) diwakili Syahrul SH dari Biro Hukum Setda Aceh dan kuasa hukum Bank Aceh (tergugat II) diwakili Yusuf Ismail Pase SH.
Karena sidang perdana, majelis hakim mengarahkan kuasa hukum kedua pihak untuk menempuh upaya mediasi atau mencari jalan ke luar di luar persidangan. Hakim mediator yang ditunjuk adalah Makaroda MH.
Kuasa penggugat, Saifuddin Gani seusai sidang kepada Serambi (Tribunnews.com Network) mengatakan Gubernur telah berkehendak sendiri memberhentikan para penggugat sebelum berakhir masa jabatan. Tetapi bukan karena dinilai tak lagi cakap menjalankan tugas.
Karena itu, tergugat I dan II harus melaksanakan segala ketentuan sesuai diatur dalam Keputusan Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali Bank Aceh, 27 September 2011 tentang Penetapan Standar Penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Aceh.
"Sejak diberhentikan dengan hormat, para penggugat telah menagih hak-hak mereka. Kemudian pada 26 Juni 2013 atau lebih kurang lima bulan sejak diberhentikan, tergugat II baru membayar para penggugat uang jasa pengabdian dan tantiem 2012," kata Saifuddin.
Karena itu, Saifuddin mengatakan dalam gugatan ini, ia antara lain meminta para tergugat membayar penghargaan uang jasa akhir pengabdian kepada masing-masing penggugat sesuai jabatannya mulai Rp 900 juta lebih hingga Rp 1 miliar lebih. Selain itu, Saifuddin juga menuntut tergugat membayar hak tunjangan cuti tahunan untuk masa kerja tahun 2012 masing-masing Rp 54 juta lebih kepada penggugat I, II, dan III.(sal)