Kejari Sangatta Dalami Masalah Uang Negara yang 'Hilang'
Kejaksaan Negeri Sangatta sedang mendalami permasalahan uang negara yang belum dipertanggungjawabkan di berbagai Satuan
Permasalahan tersebut juga sudah ditelusuri oleh Inspektorat Kabupaten Kutai Timur. Sudah mendapatkan teguran untuk mengembalikan dana, tersangka tetap belum mengembalikan.
"Akhirnya kami menetapkan JN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sisa uang persediaan Kecamatan Long Mesangat tahun anggaran 2008. Surat Perintah Penyidikan diterbitkan Jumat (17/1/2014) lalu, nomornya Print-02/Q.4.20/Fd.1/01/2014," katanya.
Tersangka JN dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001 dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001. Didik mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak berbagai tindak pidana korupsi di Kutim tanpa tebang pilih.
Pihaknya juga terus berharap partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan dan mendukung pemberantasan korupsi di daerah.