Kejari Sangatta Dalami Masalah Uang Negara yang 'Hilang'
Kejaksaan Negeri Sangatta sedang mendalami permasalahan uang negara yang belum dipertanggungjawabkan di berbagai Satuan
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Kejaksaan Negeri Sangatta sedang mendalami permasalahan uang negara yang belum dipertanggungjawabkan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kutai Timur.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI maupun sumber informasi lainnya yang juga valid. Targetnya adalah meningkatkan angka pengembalian uang negara yang berpotensi hilang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Sangatta, Dodi Gazali Emil, SH, MH, mengatakan langkah tersebut, salah satunya, merupakan pendalaman dari kasus dugaan korupsi sisa uang persediaan di Kecamatan Long Mesangat tahun 2008.
"Setelah kami dalami, ternyata masalah seperti itu tidak hanya terjadi di Kecamatan Long Mesangat saja. Tapi juga di beberapa SKPD di Pemkab Kutim. Karena itu permasalahan ini akan terus didalami," katanya.
Pihaknya pun sudah menghubungi beberapa pihak atau oknum di SKPD yang seharusnya mengembalikan uang negara karena suatu masalah, namun belum mengembalikannya.
"Pada tahap awal kami menyampaikan imbauan untuk segera mengembalikan," katanya.
Namun bila pada perkembangannya oknum-oknum tersebut tidak juga mengembalikan uang tersebut, maka pihaknya akan membawa ke ranah penindakan.
"Komunikasi kami langsung dengan oknumnya, bukan lintas institusi," katanya.
Pihak Kejari Sangatta pun mengimbau Pemkab Kutim agar bisa berkoordinasi terkait masalah uang yang belum dipertanggungjawabkan atau dugaan korupsi lainnya. Hal ini karena korps Adyaksa tersebut memiliki wewenang penindakan dan eksekusi.
"Kami memiliki wewenang eksekusi. Karena itu kami menyarankan Pemkab Kutim untuk proaktif berkoordinasi bila terjadi permasalahan. Sehingga uang negara yang dikembalikan semakin meningkat," katanya.
Lantas, mengapa langkah tersebut baru digencarkan saat ini? "Sebenarnya masalah seperti ini relatif banyak dan tersebar di banyak titik. Namun kami juga kerap kesulitan mendapatkan data dan informasi. Karena itu, ketika ada informasi, langsung kami tindaklanjuti," kata Dodi.
Kamis (6/2/2014) lalu, Kejari Sangatta telah menahan JN, mantan Camat Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur, yang kini menjadi salah satu Kepala Bidang di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
JN langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi, yaitu dugaan korupsi terhadap sisa uang persediaan Kecamatan Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur, pada tahun anggaran 2008 dengan nilai sekitar Rp 600 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH, mengatakan pihaknya menahan tersangka JN selama 20 hari dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan. Ia dititipkan di rutan Mapolres Kutim.
"Tentang permasalahan ini, kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Pada sisi lain masalah tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, namun belum ditindaklanjuti tersangka hingga saat ini," kata Didik.