Mantan Camat Long Mesangat Ditahan Kejari Sangatta
Kejaksaan Negeri Sangatta, Kamis (6/2/2014) siang, menahan JN, mantan Camat Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Kejaksaan Negeri Sangatta, Kamis (6/2/2014) siang, menahan JN, mantan Camat Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur, yang kini menjadi Kepala Bidang di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
JN langsung ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi. Yaitu dugaan korupsi terhadap sisa uang persediaan Kecamatan Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur, pada tahun anggaran 2008 dengan nilai sekitar Rp 600 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan Alisyahdi SH MH, didampingi jaksa Ervandy Quiliem SH MH mengatakan pihaknya menahan tersangka JN selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ia dititipkan di rutan Mapolres Kutim.
"Tentang permasalahan ini, kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Pada sisi lain masalah tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, namun belum ditindaklanjuti tersangka hingga saat ini," kata Didik.
Permasalahan tersebut juga sudah ditelusuri oleh Inspektorat Kabupaten Kutai Timur. Sudah mendapatkan teguran untuk mengembalikan dana, tersangka tetap belum mengembalikan.
"Akhirnya kami menetapkan JN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sisa uang persediaan Kecamatan Long Mesangat tahun anggaran 2008. Surat Perintah Penyidikan diterbitkan Jumat (17/1/2014) lalu, nomornya Print-02/Q.4.20/Fd.1/01/2014," katanya.
Tersangka JN dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001 dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001. Didik mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak berbagai tindak pidana korupsi di Kutim tanpa tebang pilih.
Pihaknya juga berharap partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan dan mendudkunng pemberantasan korupsi di daerah.