Rabu, 1 Oktober 2025

Buser Bekuk Pencabul ABG

Perbuatan bejat RS (23) yang mencabuli seorang Anak Baru Gede (ABG) hingga hamil, berakhir di balik pengapnya jeruji besi Polres Bangka

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Buser Bekuk Pencabul ABG
net
Ilustrasi gagahi ABG

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Perbuatan bejat RS (23) yang mencabuli seorang Anak Baru Gede (ABG) hingga hamil, berakhir di balik pengapnya jeruji besi Polres Bangka. Tim Buru Sergap (Buser) Polres Bangka membekuk pelaku yang merupakan warga Desa Riau, kecamatan Riausilip di kediamannya, Rabu (5/2) sore, setelah mendapat laporan dari keluarga korban (Bunga, bukan nama sebenarnya).

Begitu berhasil diringkus, tersangka langsung menjalani pemeriksaan oleh polisi khusus di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka.

Siapa sangka dalam pemeriksaan, terungkap, Bunga, remaja 15 tahun yang masih duduk di kelas 3 SMP ini, telah mengandung janin tiga bulan. Peristiwa malang yang menimpa Bunga ini bermula dari perkenalannya dengan RS tahun 2012 lalu yang berlanjut hubungan kekasih.

Dalam pemeriksaan juga terungkap, korban pertama kali disetubuhi pelaku di Pantai Penyusuk Belinyu. Perbuatan bejat RS terus berlanjut. Di awal bulan Februari 2014 setelah sempat berhubungan badan Bunga menunjukkan tandai-tanda hamil. Orangtua Bunga yang mengetahui hal tersebut khawatir menjadi aib kemudian memutuskan untuk menikahkan anaknya dengan pemuda lain.

Salah satu alasannya orangtua bunga karena sebelumnya anak mereka sudah memiliki pacar namun terpisah salah satunya karena adanya Rs. Selain itu, menurut keluarga korban, RS juga kerap berprilaku kasar dan tak segan mengancam. Mengetahui ada rencana Bunga akan dinikahkan dengan pemuda lain, RS marah besar dan mengancam keluarga Bunga agar tidak melangsungkan pernikahan.

"Dia semalem sempat nelpon bilang kalau sampai anak saya dikawinkan dengan orang lain maka akan terjadi pertumpahan darah," kata Samilah, ayah Bunga.

Merasa terancam orangtua Bunga kemudian meminta perlindungan kepada Nurmala Dewi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Bangka. Selanjutnya ia melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangka, hingga polisi menciduk RS.

Hingga pukul 20.30 WIB, kemarin malam, baik RS, Bunga dan orangtua masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka. Dd, kakak tersangka yang mengaku-ngaku sebagai wartawan sempat mencak-mencak, meminta kasus tersebut tidak dilanjutkan. Namun polisi tetap melanjutkan kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Agus Arifi mewakili Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai mengatakan pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. "Baik pelaku dan korban serta sejumlah saksi masih kita mintai keterangan,"kata AKP Agus Arif. (Die)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved