Rabu, 1 Oktober 2025

Anggota Polda Sulut Dipecat karena Terlibat Kasus Pencabulan

Sebelum dipecat, HR yang berdiri mendengarkan putusan Komite Etik yang dibacakan Yusuf Setyadi tampak mengucapkan

Editor: Dewi Agustina
Surya/M Taufik
Suasana di depan ruang sidang tempat disidangkannya Briptu Rani oleh Bid Propam Polda Jatim, Jumat (28/6/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Komite Etik Propam Polda Sulut menjatuhkan putusan pemecatan bagi Bripda HR, polisi yang sebelumnya bertugas di Satuan Polisi Perairan Polda Sulut, Rabu (5/2/2014). HR dinyatakan terbukti melakukan disersi (melarikan diri dari tugas) lebih dari 30 hari.

Ketua Komite Etik Ajun Komisaris Besar Yusuf Setyadi yang didampingi Wakil Ketua AKBP Simon Kala dan Anggota Komite Kompol Piet Robby Rondonuwu dalam putusannya menyebut saat ini HR sedang menjalani vonis pidana 5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Tondano. Hukuman pidana itu dijatuhkan atas perbuatan cabul HR terhadap anak di bawah umur.

Sebelum dipecat, HR yang berdiri mendengarkan putusan Komite Etik yang dibacakan Yusuf Setyadi tampak mengucapkan sesuatu. Mulutnya komat-kamit. Matanya sesekali redup. Mukanya pun tegang ketika mendengarkan putusan.

Dalam putusan itu terungkap bahwa HR melarikan diri dari tugas selama 356 hari. Proses pidana yang dijalani itu yang membuatnya tidak bisa menjalani tugas. Komite Etik pun menjatuhkan putusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). HR masih diberi kesempatan untuk banding terhitung 14 setelah putusan itu ditetapkan. Kesempatan banding itu pun langsung dimanfaatkan HR. "Siap, saya banding," katanya.

Seusai sidang, Yusuf Setyadi mengatakan, pemecatan dilakukan karena HR sudah mendapatkan vonis pidana 5 tahun dari Pengadilan Negeri Manado. Dampak dari hukuman pidana tersebut, HR tidak berdinas selama 356 hari kerja.

"Jangankan 356, 30 hari saja desersi sanksinya pidana apalagi sebanyak itu," ucapnya.

Selain HR, Yusuf menyebut ada dua anggota lainnya yang juga disersi lebih dari 30 hari masing-masing bertugas di Brimob dan Yanma.(kev)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved