Minggu, 5 Oktober 2025

Dinas Kelautan Perikanan Lembata Tangkap 12 Kapal Nelayan

Tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bersama aparat Polisi Pamong Praja menangkap 12 kapal nelayan

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Dinas Kelautan Perikanan Lembata Tangkap 12 Kapal Nelayan
polri.go.id
Ilustrasi Kapal Nelayan

Laporan Wartawan Pos Kupang, Feliks Janggu

TRIBUNNEWS.COM, LEWOLEBA - Tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bersama aparat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lembata, Selasa (4/2/2014), menangkap 12 kapal nelayan dari Sinjai, Sulawesi Selatan. Belasan kapal nelayan itu beroperasi di perairan Lewoleba tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata.

Disaksikan Pos Kupang (Tribunnews.com Network), kapal-kapal itu menampung banyak ikan yang dikumpulkan dari nelayan-nelayan lokal dalam box yang dilengkapi es. Ikan-ikan asal Lembata itu rencananya diangkut dan dijual di Kota Kupang.

Kapal Patroli Laut DKP Lembata satu persatu mendatangi kapal-kapal nelayan dan memeriksa kelengkapan dokumen kapal. Dokumen kapal disita dan kapten masing-masing kapal diperintahkan Pol PP untuk naik ke kapal patroli untuk menyelesaikan permasalahan itu di DKP Lembata.

Di dalam kapal-kapal itu, sudah banyak ikan tembang minyak (temi) disimpan dalam box yang siap diangkut ke Kota Kupang. Tetapi ada juga kapal-kapal yang belum menampung ikan dari para nelayan lokal.

Para kapten kapal dan awak-awaknya terlihat sangat santun dan cukup familiar menyambut petugas yang datang memeriksa dokumen kapal. Mereka kooperatif dan taat pada perintah petugas.

Kepada petugas mereka menceritakan bahwa sudah ada di Lembata sejak sepekan lalu, tiga hari lalu dan bahkan ada yang baru tiba.

Penangkapan dipimpin Kasat Pol PP Lembata, Kanis Making, diikuti anggota. Dari DKP Lembata dipimpin Saban Wahid, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Laut pada DKP Lembata.

Kasat Pol PP, Kanis Making, kepada Pos Kupang di atas kapal patroli laut Lewoleba mengatakan, penertiban kapal-kapal nelayan dari luar Lembata sangat mendesak dilakukan.

Para nelayan yang tidak mengantongi surat-surat, kata Kanis Making, sudah saatnya diberikan denda oleh pemerintah.
Para kapten kapal itu pun diperintahkan untuk ke kantor dan diperiksa semua dokumen-dokumen yang mereka miliki. Juga menghitung semua jumlah ton ikan yang telah diangkut oleh kapal-kapal nelayan luar Lembata itu.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved