Jumat, 3 Oktober 2025

Bupati Mandailing Natal Dituntut 8 Tahun

Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara Non Aktif Muhammad Hidayat Batubara dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta

Editor: Dewi Agustina
Tribun Medan/RISKI CAHYADI
Bupati Mandailing Natal (Madina) non aktif yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap, Hidayat Batubara (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/10/2013). Hidayat didakwa dalam kasus suap proyek pembangunan RSUD Panyabungan, Madina. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

"Itulah yang paling adil untuk semuanya. Kalau tidak menyesali perbuatannya, tuntutan bisa lebih tinggi. Tapi itu kan tuntutan. Nanti keputusannya oleh hakim," katanya.

Selain menuntut Hidayat dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, jaksa juga meminta kepada hakim agar uang Rp 999 juta dari Surung yang ada pada Hidayat dirampas oleh negara. Adapun uang 26.600 dollar AS yang juga disita dari brankas rumah Hidayat akan dikembalikan. (ton/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved