Tiga Sipir Rutan Lhoknga Aniaya Napi
Tiga sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lhoknga, Aceh Besar, menganiaya Jabar (15) seorang narapidana (napi)
"Kecurigaan mereka pada Jabar. Tapi, apapun kenyataannya penganiayaan itu tetap tidak bisa dibenarkan, sehingga saya sudah laporkan kasus ini ke Kanwil Kemenkum HAM. Ketiga petugas akan menjalani pemeriksaan dan sanksi sesuai hukum yang berlaku," kata Kameily.
Kapolsek Lhoknga, AKP Zainuddin yang dihubungi Serambi mengatakan sejauh ini keluarga korban belum melaporkan kasus penganiayaan itu ke pihaknya.
"Kami kan tidak mungkin mengarahkan keluarga korban untuk melapor. Hal itu tentu akan menyalahi aturan. Namun kalau merasa keberatan, ya silakan melapor. Kita akan terima dan menindaklanjuti laporan itu," kata Zainuddin yang mengaku sempat menenangkan keluarga Jabar yang mengamuk di Rutan Lhoknga, Jumat (3/1/2014) siang.(mir)