Tiga Sipir Rutan Lhoknga Aniaya Napi
Tiga sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lhoknga, Aceh Besar, menganiaya Jabar (15) seorang narapidana (napi)
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tiga sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lhoknga, Aceh Besar, menganiaya Jabar (15) seorang narapidana (napi) asal Kecamatan Nisam, Aceh Utara yang sedang menjalani hukuman di rutan tersebut.
Informasi yang dihimpun Serambi (Tribunnews.com Network), penganiayaan itu diduga dilatarbelakangi kecurigaan ketiga oknum rutan tersebut terhadap Jabar yang dituding sebagai orang yang membocorkan rahasia oknum sipir mengeluarkan seorang napi wanita dari dalam tahanan. Ketiga sipir tersebut berinisial RA, Sa, dan Su. Sementara seorang napi wanita yang disebut-sebut dikeluarkan pada tengah malam oleh ketiga sipir tersebut berinisial Ti.
Penganiayaan itu terjadi sepekan lalu, tepatnya pada Selasa malam 30 Desember 2013. Namun kabar itu baru mencuat setelah ayah dan ibu serta beberapa anggota keluarga Jabar yang datang dari Aceh Utara mengamuk saat mendatangi Rutan Lhoknga, Jumat siang, 3 Januari 2014.
Keluarga Jabar yang diizinkan masuk ke dalam rutan tidak bisa menerima perlakuan ketiga oknum sipir. Karena situasi memanas dan emosi keluarga Jabar semakin tersulut, sehingga personel Polsek Lhoknga pun dikerahkan ke lokasi.
"Kami dari keluarga tidak bisa terima tindakan itu. Kami harap ketiga oknum tersebut diproses dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Napi yang dibina di rutan untuk dibina bukan untuk dibinasakan," kata kakak ipar korban, Zulkifli kepada Serambi, Senin (6/1/2014).
Ia menceritakan, RA yang merupakan salah seorang dari pelaku meminta Jabar membukakan pintu sel yang dihuni para napi wanita. Begitu pintu sel dibuka, seorang napi wanita berinisial Ti keluar menyambangi ketiga petugas lapas tersebut.
"Intinya ketiga oknum tersebut melakukan hal yang dilarang agama. Waktu itu Jabar, adik ipar saya sempat tahu apa yang dilakukan ketiga oknum tersebut. Sehingga mereka mengancam akan membunuh adik saya dan melemparnya ke dalam laut kalau kejadian itu sempat bocor," kata Zulkifli menceritakan kembali yang disampaikan adik iparnya.
Di luar dugaan adik iparnya itu, ternyata cerita tersebut berkembang di rutan yang menyebutkan ketiga oknum sipir itu telah menyetubuhi seorang napi wanita.
Karena oknum sipir tersebut mengira cuma Jabar yang tahu hal tersebut, sehingga ketiganya melakukan penganiayaan sehingga korban babak belur.
"Sedihnya lagi, dalam kondisi adik ipar saya sakit akibat disiksa, korban dibiarkan begitu saja di dalam rutan tanpa ada upaya membawa ke puskesmas atau rumah sakit," kata Zulkifli.
Ia menyebutkan, kasus tersebut tetap akan dilaporkan ke polisi bila telah ditemui sebuah kesepakatan dengan keluarga mereka yang lain.
"Pihak rutan menginginkan kasus ini didamaikan. Tapi kami dari pihak keluarga sulit menerima kenyataan adik kami dianiaya layaknya binatang," kata Zulkifli.
Kepala Rutan Kelas IIB Lhoknga, Muhammad Kameily mengakui ada penganiayaan yang dilakukan petugas rutan terhadap Jabar. Namun Kameily membantah jika kasus itu dikaitkan dengan isu pelecehan terhadap Ti.
"Saya sudah tanyakan kepada warga binaan (napi) dan ketiga petugas saya yang ada malam itu, terkait benar tidaknya cerita itu. Memang Ti malam itu sempat dikeluarkan dari sel napi wanita namun ia keluar untuk mengobati anaknya yang baru berumur 5 bulan yang sedang sakit dan kebetulan berbeda ruang di rutan itu," ujarnya.
Kameily mengatakan tindakan penganiayaan itu terjadi akibat salah paham. Pasalnya pada saat ketiga petugas rutan membawa Ti keluar sel, hanya Jabar yang tahu.