UMI: Siapapun yang Terlibat Penikaman akan Dipecat
Petinggi UMI, secara khusus, sejak akhir pekan lalu, terus menggelar rangkaian pertemuan dan koordinasi dengan aparat dan internal.
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Insiden penikaman Tri Saputra alias Radith (20), mahasiswa Fakultas Hukum di UMI Makassar, memberi titik terang rangkaian kasus penikaman di kampus universitas Muslim terbesar di Indonesia timur itu, tiga tahun terakhir.
Petinggi UMI, secara khusus, sejak akhir pekan lalu, terus menggelar rangkaian pertemuan dan koordinasi dengan aparat dan internal untuk mengusut meninggalnya mahasiswa korban penikaman tersebut.
Rektor UMI Prof Dr Masrurah Mochtar, didampingi Ketua pengurus Yayasan Wakaf UMI, Dr Mochtar Noer Jaya, Wakil Rektor I Prof Dr Syahnur Said, Wakil Rektor III Prof Dr Ahmad Gani, dan Wakil V DR Arfah Shiddiq, menggelar jumpa pers di gedung Menara UMI, lantai 9 Jl Urip Sumoharjo, Minggu (24/11). "Kita akan pecat semua mahasiswa yang terlibat," kata Ibu rektor.
Bahkan, Ketua Pembina UMI Prof Dr Mansyur Ramly yang transit dari Jakarta untuk perjalanan dinas BAN PT ke Kendari, Sulawesi Tenggara, juga meminta aparat polisi dan kampus untuk usut tuntas semua yang terlibat. "Siapa pun itu, tidak pandang bulu harus diproses" katanya Ketua BAN PT RI ini.
Dia meminta pihak rektorat untuk proaktif mengidentifikasi potensi kerawanan di dalam kampus. "Orang kampus harus piawai, jangan reaktif, nanti ada masalah baru jalan," katanya. (cr8/cr7)