Kamis, 2 Oktober 2025

Warga Polisikan Anggota DPRK Aceh Barat Daya

Syahrial (39), warga Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jempa mengadukan Muhammad Nasir (45), Anggota DPRK Abdya ke Polres

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Warga Polisikan Anggota DPRK Aceh Barat Daya
google
Ilustrasi

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Zainun Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Syahrial (39), warga Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jempa mengadukan Muhammad Nasir (45), Anggota DPRK Abdya ke Polres setempat, Senin (11/11/2013) sore, terkait dugaan pencemaran nama baik. Polisi
segera meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi, kemudian memeriksa terlapor.

Syahrial, bekerja sebagai wiraswasta kepada Serambi (Tribunnnews.com Network), Selasa (12/11/2013) menjelaskan, Peristiwa tersebut terjadi Senin (11/1/2013) sore, sekira pukul 17.00 WIB di Warung Buah-buahan di Desa Mata Ie, Kecamatan Blangpidie. Saat kejadian Syarial bersama istri dan salah seorang anaknya sedang memesan es buah, tiba-tiba datang Muhammad Nasir.

Lalu, menanyakan soal piutang, yaitu uang sisa ongkos pekerjaan alat berat (becho) yang belum dikembalikan oleh kakak Syahrial (Fudin).

"Dia (Muhammad Nasir) dengan suara lantang memaki-maki serta menyebut-nyebut nama orang tua saya di depan umum, malahan di depan istri dan anak saya. Kalau ada soal piutang, itu urusan dia (Muhammad Nasir) dengan abang saya (Fudin), kenapa melibatkan saya," ungkap Syahrial.

Karenanya, Syahrial tidak bisa menerima dipermalukan dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan di depan umum oleh seseorang yang menyandang status sebagai wakil rakyat. Dia pun menempuh jalur hukum, yaitu mengadukan peristiwa pencemaran nama baik itu kepada Polres Abdya, Senin sore, tidak lama setelah kejadian.

Kapolres Abdya, AKBP Eko Budi Susilo SIK, dihubungi Serambi, mengakui sudah menerima laporan dari Syahrial menyangkut dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Muhammad Nasir, salah seorang oknum Anggota DPRK setempat.

"Laporan tersebut segera kita tindaklanjuti dengan meminta keterangan pelapor (Syahrial) dan saksi-saksi, kemudian perkembangan selanjutnya memeriksa terlapor (Muhammad Nasir). Jika diperlukan, kita meminta izin untuk memeriksa terlapor yang menyandang status sebagai wakil rakyat," ungkap Kapolres AKBP Eko Budi Susilo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved