Jumat, 3 Oktober 2025

Disnaker Makassar Tunda Pleno Kenaikan UMK

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunda rapat pleno penetapan Upah Minimun Kota (UMK)

Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/Adhy Kelana
Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013). Dalam aksinya kali ini, mereka kembali menyuarakan tuntutan berupa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi sebesar Rp 3,7 juta per bulan dan penghapusan sistem kerja outsourcing. Warta Kota/Adhy Kelana 

"Persyaratan yang pertama, adanya kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja di perusahaannya. Selain itu, ada juga persyaratan administratif berupa laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir," katanya.

Ruslan menjelaskan, ada tiga mekanisme penangguhan yang diberikan pemerintah kepada pengusaha. Mekanisme itupun sesuai dengan analisa laporan keuangan yang diajukan setiap perusahaan.

Perusahaan boleh memberlakukan UMP lama selama setahun jika kajian laporan keuangannya mencatat kerugian jika memberlakukan UMP baru. Selain itu, setiap pengusaha juga boleh memberlakukan UMP lama hanya selama enam bulan.

"Ini juga jika kondisi keuangan perusahaan itu memungkinkan. Sehingga enam bulan berikutnya, perusahaan itu memberlakukan UMP baru. Ada juga mekanisme penangguhan secara bertahap atau menaikkan UMP dari standar UMP lama
dalam jangka waktu tertentu hingga perusahaan itu mampu membayar utuh UMP yang baru. Contohnya, Januari-April Rp 1,4 juta, Mei-Agustus Rp 1,6 juta, dan September-Desember Rp 1,8 juta," jelas Ruslan. (yud/ilo)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved