Disnaker Makassar Tunda Pleno Kenaikan UMK
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunda rapat pleno penetapan Upah Minimun Kota (UMK)
"Persyaratan yang pertama, adanya kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja di perusahaannya. Selain itu, ada juga persyaratan administratif berupa laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir," katanya.
Ruslan menjelaskan, ada tiga mekanisme penangguhan yang diberikan pemerintah kepada pengusaha. Mekanisme itupun sesuai dengan analisa laporan keuangan yang diajukan setiap perusahaan.
Perusahaan boleh memberlakukan UMP lama selama setahun jika kajian laporan keuangannya mencatat kerugian jika memberlakukan UMP baru. Selain itu, setiap pengusaha juga boleh memberlakukan UMP lama hanya selama enam bulan.
"Ini juga jika kondisi keuangan perusahaan itu memungkinkan. Sehingga enam bulan berikutnya, perusahaan itu memberlakukan UMP baru. Ada juga mekanisme penangguhan secara bertahap atau menaikkan UMP dari standar UMP lama
dalam jangka waktu tertentu hingga perusahaan itu mampu membayar utuh UMP yang baru. Contohnya, Januari-April Rp 1,4 juta, Mei-Agustus Rp 1,6 juta, dan September-Desember Rp 1,8 juta," jelas Ruslan. (yud/ilo)